Salin Artikel

Polisi Amankan 3 Orang Tersangka Pemalsu Obat yang Isinya Daun Jati Kering

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta menangkap 3 tersangka pemalsuan dan distribusi obat-obatan ilegal secara online di marketplace.

Ketiga tersangka berinisial MRA, BAD, dan LC.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menjelaskan, pada tanggal 6 November 2023, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya produksi, pengadaan, dan promosi farmasi atau obat yang tidak memenuhi standar keamanan.

Dari informasi yang didapat, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang melalui ekspedisi pada tanggal 6 November 2023 pukul 17.58 WIB.

"Dari penyelidikan mengamankan Adam Maulana sebagai pengantar barang, yang membawa obat-obatan yangbsudah dikemas untuk dikirim ke ekspedisi," kata Probo, Rabu (8/11/2023).

Lalu, pada pukul 18.30 mendatangi kontrakan di daerah Potorono, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan diketahui lokasi ini sebagai kantor pemasaran obat ilegal.

Dari lokasi ini dilakukan pengembangan lagi dan diketahui bahwa tersangka berinisial MRA selain menjual juga melakukan produksi obat di daerah Berbah, Sleman, DIY.

"Tim Opsnal mendatangi lokasi tersebut, dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan dan alat produksi dan alat-alat lain," kata dia.

Probo menjelaskan, ketiga tersangka ini memproduksi obat-obatan dengan cara yang tidak higienis. Obat-obatan yang kebanyakan berupa kapsul ini diisi dengan daun jati china kering.

Berbagai jenis obat diproduksi oleh tersangka seperti obat jantung, diabetes, hingga obat kuat pria.

"Semua obat diisi dengan daun jati china kering, ada yang cair juga itu isinya madu tetapi madu yang harganya Rp 30 ribu satu kilonya. Kalau madu asli kan harganya mahal," kata dia.

Dalam pemasarannya pelaku menggunakan berbagai macam marketplace, dan untuk meyakinkan pembeli tersangka membuat order fiktif dan ulasan fiktif.

Tersangka juga membuat sebanyak 23 merk obat sendiri serta memalsukan 13 merk yang dipasarkan melalui market place.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah laptop, 3 printer, 34 gawai, 2900 pcs obat dalam kemasan, 2 jeriken madu, 2 karung serbuk daun jati cina, 6 boks kontener botol kosong, 4 box kontainer kapsul kosong, 1 plastik besar pengawet makanan, 451 paket siap kirim, 50 paket fake order, 4 pasang alat yg digunakan untuk pengisian kapsul, 3 box kontainer dus berbagai merek dia nyetak sendiri, 3 boks kontainer kemasan berbagai merek, 4 buah rak besi. 

"Tersangka disangkakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya 10 tahun penjara," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/08/171920378/polisi-amankan-3-orang-tersangka-pemalsu-obat-yang-isinya-daun-jati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke