Salin Artikel

Polisi Terpidana Kasus Penembakan di Gunungkidul Bayar Restitusi Ratusan Juta Rupiah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - M Kharisma Anugrah, seorang anggota polisi yang terbukti tanpa sengaja menembak seorang warga Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, hingga meninggal, akhirnya membayar restitusi kepada keluarga korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana menyampaikan, terpidana M Kharisma Anugrah menyerahkan pembayaran restitusi kepada keluarga korban Aldi Apriyanto sebesar Rp 157.636.500, Rabu (8/11/2023).

Penyerahan Pembayaran Restitusi tersebut dihadiri oleh keluarga korban, LPSK, Jaksa Eksekutor, Lapas Kelas IIB Wonosari, dan keluarga terpidana di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul. 

"Hari ini sudah diserahkan pembayaran restitusi dari terpidana M Kharisma Anugrah kepada keluarga korban," kata Slamet dalam rilis tertulis, dikutip pada Rabu (8/11/2023). 

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) dalam Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : A.227.R/KEP/SMP-LPSK/IX TAHUN 2023 tanggal 11 September 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi, diperoleh hasil perhitungan restitusi sebesar Rp. 197.636.500.

Saat menjadi terdakwa, Kharisma sudah menyerahkan uang Rp 40 juta kepada keluarga korban.

"Majelis Hakim menjadikannya sebagai pengurang dan memutuskan membebankan pembayaran restitusi kepada terdakwa sebesar Rp. 157.636.500," kata Slamet. 

Slamet mengatakan, dengan sudah dibayarkan restitusi ini maka keputusan hukum dalam perkara tindak pidana dengan terdakwa M Kharisma Anugrah telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruh amar putusan pengadilan telah dilaksanakan. 

Sebelumnya, putusan vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Kharisma Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau sebagaimana tuntutan kesatu penuntut umum. 

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama tiga tahun dan empat bulan, tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157.636.500," kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis (12/10/2023). 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul Herman Hidayat mengatakan, terdakwa dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding vonis tersebut. 

Perlu diketahui, seorang pemuda tertembak oleh oknum polisi hingga tewas di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Minggu (14/5/2023) malam. 

Dukuh Wuni David Nurvianto (24) mengatakan, kejadian ini bermula saat diadakan acara elekton yang dilakukan dua padukuhan, yakni Wuni dan Tekik, dalam rangka bersih telaga Tekik. 

Saat itu sempat ada kericuhan antarpenonton, tetapi sudah mulai mereda.

Tiba-tiba terdengar suara tembakan satu kali, dan ternyata tembakan mengenai Aldi Apriyanto, pemuda 19 tahun.  

Korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/08/133009878/polisi-terpidana-kasus-penembakan-di-gunungkidul-bayar-restitusi-ratusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke