Salin Artikel

Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan dan Pelunasan Biaya Haji 2024

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menekan angka jemaah sakit dan wafat di Arab Saudi, istitha'ah (kemampuan) jemaah haji 2024 diperketat.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsad Hidayat mengatakan, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.

Menurutnya, jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan.

Jika pada pemeriksaan kedua kondisinya sudah baik, maka jemaah berhak melunasi.

"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang," ujar Arsad dalam rilisnya, Selasa (24/10/2023).

Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan.

Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag akan memasukan materi istitha'ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama.

Kemenag, sambung Arsad, juga akan membuat surat edaran terkait istitha'ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji.

Seperti KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.

"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau yang lainnya," imbuh Arsad.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan, pengalaman penyelenggaraan haji 2023 perlu menjadi pelajaran berharga bagi penataan haji di tahun-tahun mendatang.

Menurutnya, ada lima penyakit terbanyak yang diderita jemaah saat dirawat di rumah sakit Arab Saudi.

Antara lain pneumonia, PPOK (penyakit paru obstruksi kronik), IMA (infark miokard akut), dan PJK (penyakit jantung koroner), gagal jantung, stroke, dan dispnea.

Angka kematian jemaah sendiri pada 2023 mencapai 774 orang, lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji, kata Liliek, mesti dilakukan dengan konsep baru. Tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan hanya dilakukan melalui MCU (medical checkup).

Kini, pemeriksaan juga meliputi pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan ADL (activity of daily living) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/24/200534778/skema-baru-syarat-istithaah-kesehatan-dan-pelunasan-biaya-haji-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke