Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/10/2023) sekitar 03.00 WIB.
Pengendara itu langsung diberhentikan petugas dan diperiksa.
"Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata pengendara tersebut berada dalam pengaruh minuman keras alias mabuk," kata Krisbiyantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Selanjutnya pengendara mabuk diarahkan oleh petugas yang berjaga untuk keluar dari stasiun.
Kejadian ini tidak berujung ricuh dan memakan korban berkat penanganan sigap dari petugas.
"Daop 6 mengimbau masyarakat untuk tidak meniru perilaku pengendara tersebut karena sangat membahayakan apalagi jika terdapat banyak pelanggan," jelasnya.
Dia menjelaskan hall timur Stasiun disiapkan Daop 6 sebagai non-commercial public space yang artinya masyarakat bisa memanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak bersifat komersial seperti pameran lukisan dan pameran miniatur lokomotif.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/21/113750678/mabuk-berat-pengendara-motor-nyelonong-masuk-ke-stasiun-yogyakarta