Salin Artikel

Datang ke Rumah Butet, Ganjar Tanggapi Putusan MK

Pantauan Kompas.com, Ganjar bersama rombongan datang pada pukul 20.30 WIB. Ganjar disambut langsung oleh Butet, dan dipersilakan masuk ke rumahnya.

Beberapa kali Butet ditunjukkan beberapa lukisan koleksi Butet. Setelah itu, Butet bersama Ganjar makan bersama.

Setelah makan, Butet menanyakan sikap Ganjar terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Pertanyaan Butet dijawab secara singkat oleh Ganjar Pranowo. Menurutnya, putusan MK sudah final dan harus dihormati.

"Lha wong tugas MK itu final and binding kok. Sudah putus ya sudah," ujar Ganjar, Senin (16/10/2023). "Mung ngono tok? (Cuma begitu saja?)," sahut Butet.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/16/220308778/datang-ke-rumah-butet-ganjar-tanggapi-putusan-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke