Salin Artikel

Pengakuan Orangtua Pembuang Bayi Kembar di Sungai Buntulan, Sleman

KOMPAS.com - Fakta kasus mayat bayi kembar di Sungai Buntung, Dusun Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (14/9/2023), mulai terungkap.

Pembuang bayi malang itu tak lain adalah ayah kandungnya sendiri, SW (31), warga Sandeyan, Piyungan, Bantul.

SW diketahui memiliki seorang kekasih berinisial EW (19), warga Lampung. Keduanya berhubungan intim meski belum resmi menjadi pasangan suami istri.

Di hadapan polisi, SW yang diketahui merupakan sopir mobil ojek online, mengaku malu karena memiliki anak di luar nikah.

"Saya enggak tahu pekerjaanya dia (SW). (Setahunya) kerjanya itu membawa mobil ojek online (pengemudi taksi online)," kata Ketua RT 6 Sandeyan, Suwarno saat dikonfirmasi.

Sementara EW diketahui masih berstatus mahasiswi di sebuah universitas swasta terkenal di Yogyakarta.

Melahirkan seorang diri

Dari hasil penyelidikan sementara, EW mengaku bahwa ia melahirkan bayi kembarnya seorang diri di kamar kos pada Selasa (12/9/2023), pukul 23.00 WIB.

Menurut EW, bayi pertamanya lahir dalam kondisi tak bergerak. Sementara bayi keduanya lahir bergerak dengan kondisi sulit bernapas.

Lalu, EW menelepon kekasihnya untuk datang ke kos. Sementara dua bayinya yang sudah tak bergerak dibungkus kain dan diletakkan di bak kamar mandi.

Lalu pada hari Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, EW dan SW keluar mencari makan karena kondisi ibu muda itu lemas setelah melahirkan.

Sementara kedua bayi kembar yang telah dibungkus dimasukkan ke kardus dan dibawa serta. Saat itu SW berencana akan memakamkan kedua bayinya ke pekarangan rumahnya.

Namun saat perjalanan pulang dan melintasi Sungai Buntung di Berbah, W berubah pikiran dan membuang bayinya ke sungai.

Di hadapan polisi, SW mengaku perbuatannya itu dengan alasan takut ketahuan orangtuanya.

Saat ini SW dan SE telah ditetapkan oleh tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo 77B UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.

Sementara jasad kedua bayi yang dibuang di sungai sudah dimakamkan di TPU Seyehgan, Sleman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap usai polisi mendapatkan informasi dari sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo, Sleman.

Informasi tersebut adalah soal pasien yang sempat memeriksakan diri karena alami pendarahan.

Setelah dilacak, pasien tersebut adalah EW. Sebelumnya, polisi sempat kewalahan melacak pelaku kasus pembuangan bayi itu.

(Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana), Tribun Jogja.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/21/191653178/pengakuan-orangtua-pembuang-bayi-kembar-di-sungai-buntulan-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke