Salin Artikel

Polisi Amankan Pelaku Penimbunan BBM di Yogya, Tiap Hari Beli Pertalite 800 Liter

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta mengamankan 7 orang yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. 

Ketujuh orang tersangka yang dicokok oleh polisi yakni AD, BD, SF, DY, HU, IP, dan SG.

Ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing yakni AD dan BD berperan sebagai pemodal dan 5 orang lainnya merupakan pegawai.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan tipe A pada tanggal 9 September 2023.

Dalam laporan tersebut berisi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin,

Dari informasi yang didapat lalu dilakukan penyelidikan dan menangkap 1 orang berinisial IP di Jalan Sardjito.

Saat itu IP sedang membawa jeriken yang berisi BBM subsidi yang diedarkan di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.

“Berdasarkan penangkapan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman,” ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan untuk gudang penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.

“Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite, mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023,” kata dia.

Archye mengatakan, modus operandi dari penimbunan ini adalah lima tersangka yakni para pegawai ini membeli Pertalite menggunakan sepeda motor berjenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya, sehingga memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter sekali isi.

“Tiap hari mereka bisa beli sebanyak 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp 11 juta, dan karyawan digaji sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta termasuk uang makan” jelas dia.

“Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak, dan disedot dipindah ke jeriken dan dijual di Yogya dan Sleman,” ucap Archye. 

Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite, uang tip yang diberikan Rp 2.000 setiap kali isi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/20/161357978/polisi-amankan-pelaku-penimbunan-bbm-di-yogya-tiap-hari-beli-pertalite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke