Salin Artikel

Polisi Dilarang "Komentar" dan "Like" Unggahan Peserta Pemilu di Medsos

KOMPAS.com - Dalam rangka menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Kapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kombes Irwan Anwar meminta seluruh anggotanya untuk tetap netral.

Sikap netral itu ditunjukkan, salah satunya, dalam bermedia sosial. Dia menjelaskan, para anggota polisi dilarang menyukai (like), foto simbol tangan, menandai (tag), dan foto bersama dengan peserta pemilu, baik tingkat Pileg, Pilkada, maupun Pilpres.

Selain itu, anggota polisi juga dilarang memberikan komentar pada unggahan peserta pemilu di media sosial.

"Itu sudah jelas, intruksi tertulis dari Mabes Polri," kata Kombes Irwan Anwar, Selasa (19/9/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

"Mengunggah foto, walau foto lama, itu jangan," imbuhnya.

Di luar aktivitas di media sosial, misalnya saat bertugas di lapangan, dia menambahkan, anggota polisi pun diharapkan tetap menjaga sikap netralnya.

Tak hanya anggota polisi, anggota Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri) juga diminta untuk turut bersikap netral di media sosial.

"Bhayangkari, meski punya hak pilih, tetapi dia masuk keluarga besar Polri, diimbau tidak melakukan itu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Aturan Ketat Polisi di Media Sosial saat Pemilu : Dilarang Like, Tag dan Foto Bareng Peserta Pemilu"

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/19/174645678/polisi-dilarang-komentar-dan-like-unggahan-peserta-pemilu-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke