Salin Artikel

Uji Emisi Kendaraan Roda Empat di Kota Yogyakarta, Satu Mobil Tak Lolos

Hasilnya dari 34 mobil pribadi yang dilakukan uji emisi, hanya satu mobil yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.

"Jadi yang tidak lolos uji emisi ini kita rekomendasikan untuk diperbaiki di bengkel (masing-masing)," ujar Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta, Bayu Setiawan Heru Purnomo, Kamis (14/9/2023).

Bayu menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 8 tahun 2023 ambang batas emisi ini disesuaikan dengan tahun mobil. Ia mencontohkan, mobil tahun 2007 ke bawah Carbon Monoksida (CO) harus maksimal 4 persen, dengan Hidro Carbon (HC) 1.000 ppm.

Lalu untuk kendaraan roda 4 tahun 2007 sampai dengan tahun 2018, maksimal CO sebesar 1 persen dengan HC 150 ppm. Untuk mobil tahun 2018 ke atas CO maksimal 0,5 persen dan HC-nya sebesar 100 ppm.

"Untuk kendaraan pribadi biasanya beroperasional tiap hari dan pemilik lebih care, kami di UPT juga melayani uji emisi. Silakan datang untuk kendaraan pribadi ataupun wajib uji mengujikan emisinya ke kami," katanya.

Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Kota Yogyakarta Hary Purwanto mengatakan uji emisi kali ini dilakukan bersama dengan Satlantas Polresta Yogyakarta di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta.

"Biasanya kami lakukan uji emisi di Jalan Bantul dekat dengan Pasar Pasty, lalu Jalan Urip Sumoharjo. Kami cari jalan-jalan yang besar," katanya, Kamis (14/9/2023).

"Kita secara berkala melakukan uji emisi, tetapi selama ini baru angkutan umum atau kendaraan wajib uji di unit pengujian kendaraan. Untuk itu kami perluas ke angkutan bukan wajib uji," lanjutnya. 

Dia berharap dengan dilakukannya uji emisi pada kendaraan pribadi maupun angkutan umum dapat menekan polusi udara di Kota Yogyakarta.

"Harapan kita pemilik kendaraan betul-betul merawat kendaraannya agar bisa menekan potensi untuk menambah polusi udara," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/14/201443578/uji-emisi-kendaraan-roda-empat-di-kota-yogyakarta-satu-mobil-tak-lolos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke