Salin Artikel

Banding Pemecatan Menang, ASN Gunungkidul yang Selingkuh Sampai Melahirkan Ingin Bekerja Lagi

Audiensi berlangsung tertutup dipimpin oleh Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Wakil Ketua Suharno, dan anggota Komisi A.

Sementara dari eksekutif Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Iskandar beserta jajaran di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan, tanggapan terkait banding administratif HK pegawai Dikpora Gunungkidul, awalnya kepala Dikpora Gunungkidul menerima laporan dari DB tentang perselingkuhan suaminya P dengan HK, hingga melahirkan pada Juni 2022 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 1 Juli 2022. HK melakukan upaya banding, akhirnya Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memberikan rekomendasi berupa keringanan hukuman, maka hukumnya wajib dipenuhi.

Adapun hukumannya, pencopotan jabatan dan dijadikan petugas pelaksana selama 12 bulan. Namun, Bupati Sunaryanta tetap menolak rekomendasi ini.

"DPRD menyampaikan kepada bupati untuk taat kepada rekomendasi BPASN," kata Suharno di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (13/9/2023).

Suharno mengatakan, jika bupati tidak mengikuti rekomendasi dari BPASN maka akan ada sanksi administrasi. Meski dalam aturan tidak disebutkan sanksinya.

Meski diakuinya, sesuai dengan aturan penjatuhan sanksi oleh Bupati juga tidak salah, namun ada rekomendasi peraturan di atasnya harus dipatuhi.

Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, audensi ini bukan untuk mendukung tentang perselingkuhan, namun tentang aturan yang berlaku. "Patuh kepada aturan di atasnya yakni rekomendasi BPASN," kata Endah.

Endah berujar, HK tidak bisa menggugat di PTUN karena keputusan pemberhentiannya sudah lebih dari 90 hari sejak keputusan.

Sementara itu, Kepala BKAD Iskandar menolak memberikan komentar terkait hasil audensi dengan DPRD Gunungkidul hari ini. "Silakan ke dewan, karena yang menyelenggarakan (audiensi) di sana," kata Iskandar.

HK saat dimintai komentar terkait hal ini, tidak berbicara banyak. Dirinya hanya ingin memperjuangkan haknya karena daerah seharusnya patuh aturan di atasnya. "Jadi saya memperjuangkan hak saya," kata dia.

Perlu diketahui, HK dan P, pasangan selingkuhannya yang juga ASN di Dinas Pendidikan Gunungkidul diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Bupati Sunaryanta.

Keduanya diketahui selingkuh. P yang masih memiliki istri, sementara HK sudah tidak memiliki pasangan. Sampai akhirnya HK melahirkan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/13/172528478/banding-pemecatan-menang-asn-gunungkidul-yang-selingkuh-sampai-melahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke