Salin Artikel

BNNP DIY Ungkap 3 Jaringan Narkoba, Salah Satunya DIkendalikan di Lapas Jateng

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan, dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023 telah menangani 5 kasus peredaran narkoba di DIY. Dari penangkapan ini BNNP DIY berhasil memutus 3 jaringan pengedar narkoba.

“Adapun 3 jaringan yang kita ungkap adalah pertama jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten dan Noyolali. Kedua kita putus jaringan Yogyakarta dan jaringan lapas di daerah Jateng. Lalu yang terakhir jaringan narkoba Yogyakarta-Pekanbaru,” jelas dia saat ditemui di Kantor BNNP DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (7/9/2023).

Menurut Andi, dari pengungkapan ini, BNNP DI Yogyakarta berhasil mengamankan total 7 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 95 gram.

Andi menjelaskan kronologis penangkapan jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten, dan Boyolali bermula dari penangkapan dua tersangka inisial I dan D. Dari pengembangan kasus ini, BNNP DIY mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu kurang lebih 75 gram.

“Ini merupakan pengungkapan yang memiliki barang bukti yang cukup besar,” kata dia.

Lanjut Andi, kronologis pengungkapan jaringan Yogyakarta dan lapas di Jawa Tengah berawal dari BNNP yang menangkap 3 orang tersangka berinisial P, T, dan J. Dari ketiga tersangka ini, berhasil diamankan sejumlah 10 gram sabu-sabu.

“Informasi yang kami dapatkan, termasuk dari pengakuan mereka, mereka mendapatkan suplai dari pengendali di salah satu lapas di Jateng,” kata dia.

Sampai sekarang, BNNP DIY masih belum mengetahui apakah narkoba berjenis sabu ini juga beredar di lapas yang berada di Jawa Tengah.

Dari analisis dan hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga tersangka dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Tengah.

“Di lapas kami berharap harus semakin ketat terutama dalam penggunaan handphone. Perlu koordinasi dengan baik sehingga peredaran gelap narkotika, khususnya di Yogyakarta bisa kita tekan,” kata dia.

Ia berharap dalam waktu dekat, ini otak dari pengedar narkoba dari lapas Jateng dapat diungkap.

Disinggung di mana lokasi lapas tersebut, Andi enggan membeberkannya. “Salah satu lapas yang ada di Jateng masih proses pengembangan. Mohon maaf belum bisa kami sampaikan karena materi penyidikan kita,” ucap dia.

Selanjutnya, kasus jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, BNNP DIY mengamankan 2 tersangka, yaitu J dan Y dan menyita barang bukti lebih kurang 2 gram.

“Ketiga jaringan ini tidak saling terkait. Mereka beroperasi sendiri-sendiri,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga jaringan ini disangkakan beberapa pasal. Untuk jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten dan Boyolali dijerat dengan pasal 132 ayat 1 uu 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Jaringan Yogyakarta dan lapas di Jateng, terhadap tersangka T dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dan ancaman minimal 5 tahun. Tersangka T yang diamankan bersama sabut 5 gram diancam Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun.

Adapun tersangka J disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/07/145225178/bnnp-diy-ungkap-3-jaringan-narkoba-salah-satunya-dikendalikan-di-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke