Namun, di tengah jalan Pemerintah DIY membuka TPA Regional Piyungan dibuka secara terbatas.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan setelah tanggal 5 September 2023, TPA Piyungan akan tetap dibuka secara terbatas.
"Tetap bisa dibuka. Tetap bisa menampung, tapi terbatas," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Menurut Sultan, TPA Regional Piyungan tetap dibuka secara terbatas agar pemerintah kota dan kabupaten tetap bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah.
"Sampah itu jadi wewenangnya kabupaten/kota, dudu (bukan) provinsi. Provinsi kan hanya memfasilitasi, dan kami sudah mengizinkan TKD untuk berproses menyelesaikan masalah sampah. Baik pembuangan sampah maupun pengolahan sampah," beber Sultan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sugeng, Darmanto mengatakan Pemkot Yogyakarta sebelumnya diberi kuota membuang 100 ton ke TPA Piyungan per hari. Namun, setelah tanggal 5 September kuota sampah naik menjadi 127 ton per hari.
Menurutnya, dengan mendapatkan tambahan kuota sampah yang dibuang, Pemkot Yogyakarta tak lagi membuang sampah ke Kabupaten Kulonprogo.
"Kita mencoba membuka ruang di depo sampah lebih lama dan di depo-depo tertentu sore harinya masih kita beri kesempatan (warga untuk membuang sampah). (Depo) Mandala Krida dan Pengok jam sore masih kita beri kesempatan 1 jam," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/04/224214978/setelah-5-september-tpa-regional-piyungan-tetap-dibuka-secara-terbatas