Salin Artikel

Menteri Nadiem Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Rektor UGM

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan tersebut diluncurkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/08/2023).

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Ova Emilia menyampaikan yang dimaksudkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim adalah kebijakan yang melonggarkan.

"Artinya Kemendikbud itu tidak mengatur secara rigid, jadi otonomi dari kampus itu sangat penting. Karena melihat kampus itu sangat bervariasi, kita punya lebih dari 4 ribu perguruan tinggi di Indonesia dengan variasi yang sangat lebar," ujar Prof Ova Emilia, Rabu (30/8/2023).

Skripsi selama ini menjadi hal yang wajib sebagai syarat kelulusan. Hanya saja, ketika diwajibkan kemudian muncul misalnya usaha membuatkan skripsi. Sehingga dari sisi ini, skripsi sebagai syarat kelulusan hanya formalitas.

"Jangan sampai, misalnya kita bilang skripsi karena itu diwajibkan terus akhirnya ada usaha membuatkan skripsi misalnya. Itu kan akhirnya nggak ada gunanya, artinya muncul sebagai formalitas. Bukan betul-betul sebagai bentuk karya," tegasnya.

Diungkapkan Prof Ova, di dalam peraturan Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 disebutkan bahwa karya akhir tidak harus dalam bentuk skripsi. Tetapi ada tugas akhir dan bentuknya bervariasi.

"Misalnya prodi sastra, atau prodi sosisatri atau mungkin, kan macam-macam nanti bentuknya. Jadi bentuknya sebagai project pun dia juga bisa gitu, itu maksudnya sih sebetulnya," urainya.

Prof Ova berpendapat dengan tidak diwajibkanya skripsi bukan lantas kemudian mengurangi mutu pendidikan. "Bukan terus akhirnya oh terus mengurangi mutu, saya kira bukan gitu," tandasnya.

Menurut Prof Ova proses adopsi di masing-masing universitas diharapkan dalam dua tahun. Sehingga masing-masing universitas mempunyai semacam kebebasan.

Terkait penerapan kebijakan tersebut di UGM, Prof Ova mengungkapkan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan senat akademik untuk memutuskan.

"Kalau ditanya UGM gimana, tentunya ini akan didiskusikan melalui Senat Akademik keputusan itu. Jadi tidak semata-mata eksekutif, rektor yang menentukan itu, nggak," bebernya.

Prof Ova menjelaskan, perguruan tinggi itu mengelola untuk pengembangan ilmu dan menghasilkan sumber daya manusia yang tangguh. Artinya menjadi tanggungjawab perguruan tinggi untuk nantinya menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten

Sehingga, maksud dari kebijakan tersebut supaya perguruan tinggi memiliki independensi.

"Jadi supaya memang ada independensi, ada kewenangan dari perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dan lebih memfokuskan pada mission yang diemban masing-masing perguruan tinggi itu," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/30/182512578/menteri-nadiem-bolehkan-mahasiswa-lulus-tanpa-skripsi-ini-tanggapan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com