Salin Artikel

Menteri Nadiem Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Rektor UGM

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan tersebut diluncurkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/08/2023).

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Ova Emilia menyampaikan yang dimaksudkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim adalah kebijakan yang melonggarkan.

"Artinya Kemendikbud itu tidak mengatur secara rigid, jadi otonomi dari kampus itu sangat penting. Karena melihat kampus itu sangat bervariasi, kita punya lebih dari 4 ribu perguruan tinggi di Indonesia dengan variasi yang sangat lebar," ujar Prof Ova Emilia, Rabu (30/8/2023).

Skripsi selama ini menjadi hal yang wajib sebagai syarat kelulusan. Hanya saja, ketika diwajibkan kemudian muncul misalnya usaha membuatkan skripsi. Sehingga dari sisi ini, skripsi sebagai syarat kelulusan hanya formalitas.

"Jangan sampai, misalnya kita bilang skripsi karena itu diwajibkan terus akhirnya ada usaha membuatkan skripsi misalnya. Itu kan akhirnya nggak ada gunanya, artinya muncul sebagai formalitas. Bukan betul-betul sebagai bentuk karya," tegasnya.

Diungkapkan Prof Ova, di dalam peraturan Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 disebutkan bahwa karya akhir tidak harus dalam bentuk skripsi. Tetapi ada tugas akhir dan bentuknya bervariasi.

"Misalnya prodi sastra, atau prodi sosisatri atau mungkin, kan macam-macam nanti bentuknya. Jadi bentuknya sebagai project pun dia juga bisa gitu, itu maksudnya sih sebetulnya," urainya.

Prof Ova berpendapat dengan tidak diwajibkanya skripsi bukan lantas kemudian mengurangi mutu pendidikan. "Bukan terus akhirnya oh terus mengurangi mutu, saya kira bukan gitu," tandasnya.

Menurut Prof Ova proses adopsi di masing-masing universitas diharapkan dalam dua tahun. Sehingga masing-masing universitas mempunyai semacam kebebasan.

Terkait penerapan kebijakan tersebut di UGM, Prof Ova mengungkapkan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan senat akademik untuk memutuskan.

"Kalau ditanya UGM gimana, tentunya ini akan didiskusikan melalui Senat Akademik keputusan itu. Jadi tidak semata-mata eksekutif, rektor yang menentukan itu, nggak," bebernya.

Prof Ova menjelaskan, perguruan tinggi itu mengelola untuk pengembangan ilmu dan menghasilkan sumber daya manusia yang tangguh. Artinya menjadi tanggungjawab perguruan tinggi untuk nantinya menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten

Sehingga, maksud dari kebijakan tersebut supaya perguruan tinggi memiliki independensi.

"Jadi supaya memang ada independensi, ada kewenangan dari perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dan lebih memfokuskan pada mission yang diemban masing-masing perguruan tinggi itu," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/30/182512578/menteri-nadiem-bolehkan-mahasiswa-lulus-tanpa-skripsi-ini-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke