Salin Artikel

Lulus S1 Tak Wajib Skripsi, Dewan Pendidikan DIY: Ide Lama, Sebelumnya Namanya TABS

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).

Terkait hal ini Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut lulus S1 tanpa membuat skripsi bukanlah hal baru. Sebelum disampaikan Nadiem, aturan ini dulunya bernama tugas akhir bukan skripsi (TABS).

“Ide-ide itu sudah lama, sebelumnya namanya TABS. Hanya itu dulu tidak populer, yang populer kan skripsi. Sekarang diangkat lagi oleh mas menteri (Nadiem),” ujar Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisna Wibawa saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

Meski skripsi tak wajib, dia mengatakan mahasiswa harus mengerjakan karya lain sebagai syarat kelulusan. 

“Sebenarnya intinya ekuivalensi jadi karya lain yang disetarakan kemampuan akademiknya . Jadi bagi mahasiswa yang kesulitan skripsi boleh membuat karya inovatif atau yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan disetujui oleh senat akademik,” jelas dia.

Kebijakan baru terkait skripsi itu tidak dipermasalahkan bagi Dewan Pendidikan DIY. Pasalnya hal ini membuat mahasiswa memiliki pilihan. Selain itu tidak akan mempengaruhi kualitas lulusan mahasiswa kedepannya.

Namun kebijakan penghapusan skripsi ini juga harus dibarengi dengan pemenuhan standar nasional oleh pihak perguruan tinggi. Karya inovatif untuk menggantikan skripsi juga harus sesuai dengan standar pendidikan tinggi secara nasional.

“Standar nasional harus dicapai oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi diberi keleluasaan menyesuaikan dengan visi misi perguruan tinggi sehingga ada standar perguruan tinggi. Sejak dulu seperti itu ada standar nasional dan standar perguruan tinggi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Asalkan, prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.

Mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek syarat lulus kuliah bisa membuat prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/30/163233878/lulus-s1-tak-wajib-skripsi-dewan-pendidikan-diy-ide-lama-sebelumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke