Salin Artikel

Tersangka Kasus Mafia Tanah Sudah 5 Kali Kembalikan Uang Gratifikasi, Total Nilainya Rp 3,7 Miliar

Kali ini, Krido mengembalikan uang gratifikasi dengan jumlah sebesar Rp 1,1 miliar. Uang ini dikembalikan melalui keluarga Krido dan penasihat hukum.

Total, Krido sudah lima kali mengembalikan uang gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 3,7 miliar.

“Diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasihat hukumnya sebesar Rp 1.100.000.000, di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY dan ini kelima kalinya tersangka KS (Krido Suprayitno) mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/8/2023).

Herwatan membeberkan, Krido telah mengembalikan uang gratifikasi sebanyak 5 kali. Pertama pada Selasa 18 Juli 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS, yang diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasihat hukumnya sebesar Rp 300 juta.

Kedua pada Selasa 1 Agustus 2023, Krido Suprayitno telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp. 1,3 miliar, diterima penyidik Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Pengembalian ketiga pada Rabu 9 Agustus 2023 sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya pengembalian keempat pada Se;asa 15 Agustus 2023 sebesar Rp 700 juta, dan juga diterima penyidik kejati.

“Tersangka KS selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp 3.700.000.000,” jelas dia.

Untuk diketahui pada Senin, 17 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial “KS” selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Selanjutnya terhadap tersangka Krido Suprayitno dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Kemudian, terhadap tersangka Krido Surayitno berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1083/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II a Yogyakarta.

Atas perbuatannya Krido disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 12 b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/24/172353578/tersangka-kasus-mafia-tanah-sudah-5-kali-kembalikan-uang-gratifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke