Salin Artikel

Harga Tiket Masuk Wisata Pantai Gunungkidul Akan Naik Tahun 2024, Ini Rinciannya

Pemerintah dan DPRD juga sudah menyepakati rancangan peraturan daeran (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Sudah ada kesepakatan draf raperda Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan bupati Gunungkidul," kata Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta kepada wartawan di Gunungkidul, Selasa (22/8/2023).

Adapun kenaikan kawasan wisata Pantai Baron, tarif saat ini sebesar Rp 10.000 yang di dalamnya termasuk asuransi Rp 500 per orang, akan naik menjadi Rp 15.000 per orang.

Diketahui kawasan pantai Baron meliputi, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watu Kodok, dan Pantai Drini. 

Lalu Pantai Watu Bolong, Pantai Widodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulang Sawal, Pantai Trenggole, hingga Pantai Watulawang.

Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang, tarif yang berlaku sekarang termasuk asuransi Rp 500, sebesar Rp 5.000 per orang. Tahun depan naik menjadi Rp 8.000 per orang.

Sementara retribusi wisata Pok Tunggal yang meliputi Pantai Seruni dan Watunene dengan tarif Rp 8.000 per orang. Namun ada kawasan pantai yang tidak naik, yakni kawasan Pantai Siung dan Ngedan tetap sama dengan nominal Rp 5.000 per orang.

Sumaryanta mengatakan, adanya pembatalan tarif per kawasan karena dikhawatirkan akan terjadi kebocoran lebih tinggi. Akhirnya disepakati penarikan seperti saat ini, namun ada kenaikan harga.

Salah satunya di kawasan pantai Baron, yang banyak dikunjungi wisatawan.

"Jika pemkab ingin mengoptimalkan pendapatan maka harus dengan langkah-langkah yang tepat," kata Sumaryanta.

Sekda Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta membenarkan pembatalan rencana satu destinasi satu retribusi sebelumnya.

"Penarikan retribusi wisata masih per kawasan, bukan per destinasi. Memang ada penyesuaian tarif," kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan kesepakatan kenaikan tarif retribusi wisata khususnya pantai sudah ada draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan instruksi dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemberlakukan baru mulai awal Januari 2024.

"Untuk berlakunya tahun depan, atau awal Januari 2024. Untuk saat ini tarifnya masih sama," kata Oneng. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/23/073037478/harga-tiket-masuk-wisata-pantai-gunungkidul-akan-naik-tahun-2024-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke