Salin Artikel

Setelah TKD, Pol PP DIY Diminta Kraton Bantu Tertibkan Sultan Ground

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DIY akan menindak penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dan penyerobotan Sultan Ground (SG). Untuk tanah SG awalnya ada di beberapa titik di DIY. 

"Setelah fokus TKD, dan saat ini ditambah penyalahgunaan SG. Lokasinya ada di Sleman, Gunungkidul, dan Bantul," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, kepada wartawan seusai mengikuti upacara bendera di tengah laut di Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (17/8/2023).

Noviar menjelaskan, pihaknya sudah diminta bantuan oleh Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat untuk menertibkan pelanggar SG. Pelanggaran itu terkait izin penggunaan tanah SG. 

"Biasanya digunakan bangunan dan tempat usaha," kata Noviar. 

Noviar mengatakan, dalam waktu dekat akan menertibkan SG yang tidak berizin dan digunakan untuk usaha. Total sementara ada enam, berada di Sleman dan Gunungkidul.

Untuk yang Sleman, salah satunya digunakan untuk tambang. Sedangkan yang di Gunungkidul untuk usaha. 

Disinggung mengenai bangunan yang sudah berdiri akan dirobohkan atau tidak, Noviar lebih menekankan pengguna SG untuk mengajukan izin ke Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Dia menganologikan, jika ingin menggunakan sebaiknya meminta izin kepada yang memiliki tanah. 

"Belum tentu solusinya dirobohkan, tapi yang bersangkutan harus izin. Jadi kita punya keistimewaan di bidang pertanahan terkait tanah kasultanan dan tanah kadipaten," ungkap dia.

Noviar mencontohkan, sebelum pembangunan Pos Satlinmas Rescue Istimewa di Pantai Baron, pihaknya mengajukan izin ke Panitikismo.

Hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan. 

"Apalagi ini membangun bangunan yang sifatnya usaha, tanpa izin. Nah, iki (ini) kan perlu kesadaran masyarakat ya, pada dasarnya Keraton akan mengizinkan tetapi harus meminta izin," pungkasnya. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/17/163608278/setelah-tkd-pol-pp-diy-diminta-kraton-bantu-tertibkan-sultan-ground

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke