Salin Artikel

Tak Terima Spionnya Dipukul, Pria Ini Bacok Korbannya Pakai Pedang

kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan kronologis kejadian bermula pada 14 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku karena Pitik dianggap hampir menyenggol motor korban.

“Korban dan pelaku sempat bertemu di jalan tepatnya di Jalan Mantrijeron, terjadi perselisihan karena pelaku dianggap hampir mengenai motor korban,” ucap Archye, Rabu (16/8/2023).

Hamid lalu memberhentikan mobil yang dikendarai oleh Pitik, lalu terjadilah cekcok oleh korban dan pelaku. Cekcok keduanya sempat berhenti, tetapi setelah Hamid hendak meninggalkan lokasi, dia sempat mengumpat dan memukul spion mobil Pitik.

Umpatan korban membuat Pitik gelap mata, dan akhirnya menghampiri korban menggunakan senjata tajam jenis pedang dengan panjang 65 cm.

“Faktor itu lah yang menyebabkan pelaku gelap mata dan menghampiri korban, lalu melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelas dia.

Menurut Archye, senjata tajam berukuran 65 cm ini sudah ada di dalam mobil Pitik. Saat itu dia membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, karena Pitik berprofesi sebagai pedagang sayuran dan sering ke luar kota.

“Setelah penganiayaan, pelaku sempat menghampiri korban dikarenakan spion mobil pelaku rusak, meminta uang sebesar Rp 500.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata dia.

Sebelum korban memberikan uang sebesar Rp 500.000, korban sempat mendapatkan bacokan di bagian pinggul sebelah kiri.

“Pelaku sempat membacokan pedang ke arah korban mengenai pinggul korban yang akibatkan luka di bagian pinggul robek,” ujar dia.

Barang bukti yang polisi amankan berupa satu buah motor milik korban, 1 unit kendaraan roda 4 milik pelaku, dan pakaian yang digunakan korban, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada saksi dan pelaku modus atau motif kejadian yaitu adanya kata-kata kotor yang dikeluarkan oleh korban menantang pelaku,” jelas Archye.

Atas perbuatannya Pitik disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Pitik menyampaikan rasa menyesalnya karena telah melakukan pembacokan.

“Pas cekcok saya masih belum emosi, emosinya pas kaca spion dihantam lalu kejar ambil sajam buat bacok itu. Satu kali kena pinggul kiri. Sajamnya gak tiap hari (bawa) baru hari itu ambil sayuran buat jaga-jaga dari orang yang ndak enak lah,” ucap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/16/164516078/tak-terima-spionnya-dipukul-pria-ini-bacok-korbannya-pakai-pedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke