Salin Artikel

Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Pejabat Pemkab Gunungkidul Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, Aris sudah divonis oleh pengadilan Tipikor pada Senin (14/8/2023) petang. Aris terbukti melanggar seperti dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider penahanan selama dua bulan.

"Yang bersangkutan menyatakan banding atas vonis tersebut," kata Shendy saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (15/8/2023).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk banding. Jaksa masih memiliki waktu kurang lebih 7 hari dari putusan hakim.

"Sebelum menentukan sikap dan menunggu petunjuk dari pimpinan," kata dia.

Perlu diketahui, Aris Suryanto sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul. Saat ini Aris Suryanto dinonaktifkan oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp 240 juta dan Rp 230 juta.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan Aris masih berstatus PNS nonaktif, sejak Maret 2023 lalu. Terkait status kepegawainya masih menunggu keputusan inkrah.

"Kami menunggu sampai adanya kekuatan hukum tetap (inkrah), baru akan mengambil kebijakan,"kata Sunawan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/15/214106478/kasus-korupsi-rsud-wonosari-pejabat-pemkab-gunungkidul-divonis-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke