Salin Artikel

161 Bacaleg DPRD DIY Tak Memenuhi Syarat, Dokumennya Dinilai Tidak Valid

"Untuk bacaleg DIY yang TMS ada sebanyak 161 dari total 819 bacaleg," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi, saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Ahmad menambahkan, mayoritas bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen tidak valid dari pihak luar.

Ia mencontohkan dokumen tidak valid dari pihak luar seperti legalisasi ijazah, surat keterangan pengadilan, dan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit.

"Kami beri kesempatan sampai tanggal 11 Agustus, silakan kalau ada caleg dan parpol memperbaiki," kata dia.

Daftar kekurangan itu telah disampaikan kepada parpol pengusung masing-masing bacaleg.

Lanjut dia, KPU DIY akan segera memproses hasil perbaikan dari bacaleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Kemudian dalam waktu satu minggu KPU DIY akan mengumumkan bacaleg sementara.

"Pada 18 Agustus kami umumkan daftar calon sementara itu," ucap dia.

"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya lagi.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diganti.

Menurut Idham, penggantian itu dilakukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

Selain itu, terdapat 1,23 persen bacaleg DPR RI yang data pencalonannya dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh partai politik (parpol).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/10/233934278/161-bacaleg-dprd-diy-tak-memenuhi-syarat-dokumennya-dinilai-tidak-valid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke