Salin Artikel

Camat Banguntapan Bantul Berencana Lakukan OTT Pembuang Sampah Sembarangan

Panewu atau Camat Banguntapan, I Nyoman Gunarsa menyampaikan upaya agar sampah tidak dibuang sembarangan terus dilakukan. Salah satunya dengan pemasangan spanduk peringatan.

Spanduk peringatan yang dipasang bertuliskan "Dilarang Membuang Sampah di Wilayah/Kawasan ini. Jika Ketahuan Akan Disanksi Kurungan 3 Bulan dan Denda Maksimal Rp 50 juta, serta Siap Diviralkan".

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pembersihan sampah pada Senin (7/8/2023). Namun masih saja masyarakat nekat membuang sampah sembarangan.

"Senin itu bersih, tapi besoknya ada lagi sampah di situ. Bahkan hari ini ada sekitar 20 kantong plastik lagi itu. Saya tahu karena setiap hari saya lewati," kata Nyoman saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (10/8/2023)

Dia menduga sampah berasal dari luar daerah. Pasalnya wilayah tersebut berbatasan dengan kota Yogyakarta. 

Untuk antisipasi, lanjut Nyoman, pihaknya akan memasang CCTV di lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah. Sebab, pembuang sampah selama ini pandai melihat situasi, dan belum ada yang ditangkap.

Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro mengatakan buang sampah sembarangan di Bantul terancam hukuman kurungan paling kama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta.

Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 47 jo Pasal 61 Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. 

"Membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukum," kata dia.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena mengganggu lingkungan.

Perlu diketahui sejak penutupan TPA Regional Piyungan, sampah menjadi masalah baru di DIY. Bahkan sejumlah ruas jalan tampak tumpukan sampah. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/10/170407778/camat-banguntapan-bantul-berencana-lakukan-ott-pembuang-sampah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke