Salin Artikel

Banding Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul Ditolak Pengadilan Tinggi DIY

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nuraisya Rachmratri mengatakan, terpidana mati Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DIY. Namun demikian, Pengadilan tinggi DIY, memperkuat putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari. Putusan keluar pekan lalu.

"Hasil banding terpidana ditolak. Jadi, keduanya tetap dihukum mati," kata Nuraisya saat ditemui wartawan di PN Wonosari Kamis (3/8/2023).

Dikatakannya, keduanya lalu melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. Pihaknya akan mengikuti upaya hukum keduanya sampai selesai.

"Kalau sampai mengajukan peninjauan kembali (PK) kami juga siap," kata dia.

Nuraisya mengatakan, saat ini keduanya masih ditahan di Lapas II B Wonosari, dan masih menunggu keputusan Kasasi. Adapun untuk keluarnya putusan sekitar tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Nantinya, jika sudah turun keduanya akan dilakukan eksekusi hukuman.

"Kami menunggu hasil putusan dari kasasi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan dua orang pelaku pembunuhan terhadap RN (25) warga Purworejo, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di kawasan Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Selasa (15/11/2022).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanti menyampaikan, pihaknya mengamankan ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dia dan korban sama-sama kuliah di UNS. Keduanya berjumpa saat magang di SMK. Prodinya beda, tapi lokasi magangnya sama di SMK di saat semester 7 di SMK itu tahun 2019," kata Edy, saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, pada Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat.  Namun pihak laki-laki tidak menganggap hubungan itu pacaran.

Pelaku ditangkap di Sukoharjo setelah polisi memeriksa penjual bakmi jawa. Diketahui, pelaku dan korban makan di warung tersebut.

Petugas memeriksa CCTV di SMP N 1 Tanjungsari dan didapati identitas nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.

"Tim resmob Polres Gunungkidul dan Resmob Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan penyelidikan mobil tersebut. Diketahui mobil itu kendaraan rental," kata Edy.

Dari keterangan pemilik, kendaraan mobil tersebut disewa oleh ERW dan AA. Keduanya lalu diamankan di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan dibawa ke Polres Gunungkidul.

"Modus operandi membekap korban, dan menggulingkan di Pantai Kukup," kata Edy.

Barang bukti kasus ini yakni mobil, pakaian korban, tas, hingga KTP korban.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/03/144323878/banding-terpidana-mati-kasus-pembunuhan-wanita-hamil-di-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke