Salin Artikel

Bupati Bantul Pertimbangkan Hukum ASN yang Tak Mau Pilah Sampah

Hal itu diungkapkan bupati saat mendukung usulan agar ASN punya kwajiban tanggung jawab, jadi ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Selain itu, mendukung usulan bukti punya tabungan di bank sampah, sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.

Termasuk para pamong kalurahan agar bersama-sama melakukan pemilahan sampah. "Iya ini harus kompak bener. Harus ada sanksi tertentu," kata Halim, Jumat (28/7/2023).

Pihaknya sudah mengeluarkan keputusan untuk mengganti makan dengan uang. Sehingga mengurangi sampah yang dihasilkan, dan itu diharapkan bisa diaplikasikan di tingkat Kalurahan.

Halim berharap tokoh agama melakukan sosialisasi terkait larangan membuang sampah sembarangan kepada masing-masing pengikutnya, dan disesuaikan dengan ajaran agamanya.

Sebelumnya, menanggapi penutupan sementara TPA Regional Piyungan, Halim mengatakan, pihaknya menyiapkan beberapa langkah agar sampah bisa diatasi di bumi Projotamansari.

Langkah pertama membuat Tempat Pengolahan sampah terpadu (TPST) level kabupaten. Hal ini sudah direncanakan sejak beberapa tahun terakhir.

Adapun lokasi Modalan, Kapanewon Banguntapan; Murtigading, Kapanewon Sanden dan yang ketiga tempatnya masih opsional, dan akan diputuskan dalam waktu dekat. TPST level Kabupaten itu bersifat jangka panjang, dan agar Bantul tidak lagi terlalu bergantung dengan TPA Piyungan.

Selain itu, pemilahan dari tingkat padukuhan yang dilakukan melalui program pemberdayaan berbasis padukuhan di mana setiap Padukuhan menerima Rp50 juta. Dengan upaya dari tingkat bawah ini, diharapkan bisa mendorong budaya baru memilah sampah dari tingkat rumah tangga.

Menurut Halim, selama ini yang menjadi masalah dicampurnya sampah organik dan non organik. Padahal sampah non organik jika dipilih akan laku dijual seperti plastik.

"Yang rumit justru sampah organik, yaitu sampah sisa makanan, sampah sisa makanan selama ini dicampur akhirnya pemilahan sulit," kata Halim kepada wartawan di Pendopo Pemkab Bantul 2, Manding, Senin (24/7/2023).

Untuk itu, dalam langkah darurat pihaknya mendorong membuat jugangan atau lubang sementara yang digunakan menimbun sampah organik.

Namun sifatnya hanya sementara, dan agar dalam penimbunan sampah organik dilakukan kontrol secara ketat, sehingga tidak ada sampah non organik ikut tertimbun.

"Ini darurat, ketika nanti tpst-tpst level kabupaten sudah ready semuanya, tpst piyungan sudah dibangun oleh pemerintah DIY maka aktivitas penimbunan itu harus selesai, tidak dilanjutkan. Hanya keadaan darurat, tidak terus selamanya kita tanam," kata Halim.

"Kita sendiri belum yakin 100 persen bahwa rumah tangga yang ditanam hanya organik saja. Maka ini sifatnya darurat, walaupun kita menganjurkan dengan kuat dipilah-dipilah, yang organik boleh ditanam itu pun sampai bulan September," kata dia.

Halim mengatakan, untuk mengurangi sampah, pihaknya mengganti makanan yang diletakkan dalam kotak menjadi ditempatkan di piring. Selain itu mengganti makan dengan memberikan uang, sehingga bisa membeli di warung.

"Di Pemkab mulai besok tidak ada lagi makanan yang dikemas kardus. Nanti piringan, ada tamu lima orang ya satu piring besar. Terus makan siang pada rapat kita tiadakan mungkin nanti diganti uang biar jajan di warung," kata dia.

Dikatakannya, aturan ini akan diturunkan sampai tingkat kalurahan, dan jika ada kegiatan diberikan uang makan siang. "Kalau di warung pasti gak ada sampah wong pakai piring," kata Halim.

Namun untuk penggunaan botol plastik masih diperbolehkan, karena bisa didaur ulang untuk barang yang lain. "Kalau botol plastik tidak masalah karena untuk recycle," kata dia.

Halim mengatakan, selama ini Bantul sudah berhasil menekan sampah yang dibuang di TPA Piyungan, karena sudah mulai ada pemilahan.

Untuk itu, ke depannya pemilahan sampah di Bantul akan terus didorong agar bisa mengurangi timbunan sampah, dan harapannya tidak lagi tergantung dengan TPA Piyungan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/30/203559478/bupati-bantul-pertimbangkan-hukum-asn-yang-tak-mau-pilah-sampah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke