Salin Artikel

Tanah Kas Desa di Cangkringan Batal Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Pemprov DIY Ungkap Alasannya

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, salah satu alasan pembatalan tersebut adalah Cangkringan merupakan wilayah resapan air.

“Cangkringan baru ide gagasan, di sana pusat resapan (air). Pertimbangannya banyak,” ujar Beny, ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

“Pak Gubernur juga tidak ingin mengarahkan ke Cangkringan sana, makanya beliau meminta penggunaan Tamanmartani,” imbuh Beny.

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani saat ini statusnya adalah fungsional terbatas. TPST Tamanmartani khusus untuk menampung sampah dari Kabupaten Sleman.

Berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah sampah dilakukan kabupaten/kota di DIY. Misalnya di Kabupaten Bantul mengelola sampah sampai dengan tingkat kelurahan. 

Lalu Kabupaten Sleman menggunakan TPST Tamanmartani. Sementara Kota Yogyakarta sebagian sampah dibuang ke TPA Regional Piyungan dan Kabupaten Kulon Progo.

“Kita lakukan evaluasi terus, seperti yang 100 ton (Kota Yogyakarta membuang di TPS Piyungan), kita porsinya membantu. Kalau ini berhasil bisa jadi model, ternyata sampah bisa dikelola,” katanya.

Menurut Beny, sebelumnya kabupaten dan kota terlalu bergantung pada TPA Regional Piyungan.

“Dulu kan enggak, wes tak buang kabeh ning Piyungan (sudahlah, dibuang semua di Piyungan),” kata dia.

Dia berharap dengan model ini sampah yang dibuang ke TPA berupa sampah-sampah residu.

Beny mencontohkan masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan cara membuat komposter yakni memanfaatkan benda-benda yang mudah ditemukan seperti ember.

“Jadi yang ke Piyungan itu nantinya hanya residu. Kan selama ini tidak terpikirkan kita bisa mengelola sampah, contohnya pengelolaan dengan sistem ember dengan pipa itu bisa dilakukan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Rencana tempat pembuangan sampah sementara di lahan tanah kas desa (TKD) di Karanggeneng, Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dibatalkan.

Hal ini seiring dengan warga yang tidak setuju lahan di lokasi tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah sementara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan pihaknya menghormati sikap warga terkait rencana tempat pembuangan sampah sementara di lahan tanah kas desa (TKD) di Karanggeneng, Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan.

"Kita hormati keputusan warga. Kita tidak boleh memaksakan kehendak," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, Rabu (26/7/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/28/094321778/tanah-kas-desa-di-cangkringan-batal-jadi-tempat-pembuangan-sampah-pemprov

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke