Salin Artikel

Kepala Biro Hukum Ditunjuk Jadi Plh Kepala Dispertaru DIY

Untuk diketahui posisi Kepala Dispertaru DIY kosong menyusul Krido Suprayitno ditahan Kejati DIY. Krido ditahan usai menjadi tersangka kasus Tanah Kas Desa (TKD).

“Tertanggal 17 kemarin sudah dilaksanakan Plh supaya apa, organisasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang itu tidak berhenti, harus ada manajernya ada dirigennya. Ditetapkan Pak Gub menunjuk Kepala Biro Hukum untuk menjadi pelaksana harian,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono Saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).

Beny menambahkan Plh tersebut nantinya akan menjabat selama beberapa minggu. Pada akhir bulan Juni ini pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt).

“Hirarkinya seperti itu supaya tidak ada celah, (tidak) ada kesalahan administrasi tata usaha negara. Baru setelah itu kami mempelajari pembebasan dari jabatannya (Kepala Dispertaru DIY). Setelah itu kami akan pelajari pembebasan yang bersangkutan,” jelas dia.

Setelah penunjukkan plt selanjutnya akan diisi dengan kepala dinas definitif. Pengisian posisi tersebut bisa melalui lelang jabatan atau pergeseran kepala dinas lain di lingkungan Pemerintah DIY. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa usai diduga menerima sejumlah gratifikasi. Seperti dua bidang tanah seharga Rp 4,5 miliar dan uang tunai Rp 300 juta. Bahkan Krido juga diberi ATM atas nama istri terdakwa kasus mafia tanah Robinson Saalino.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/21/155019678/kepala-biro-hukum-ditunjuk-jadi-plh-kepala-dispertaru-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke