Salin Artikel

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, 100 Ekor Burung Sudah Dijual

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok dan kakatua.

Pelaku mengaku sudah menjual 100 ekor burung yang dilindungi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya melakukan patroli siber dan diketahui pada salah satu akun Facebook mengunggah foto-foto satwa.

“Patroli siber yang dilaksanakan oleh Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta pada tanggal 26 juni 2023 yaitu dengan cara mencoba memesan ke akun Facebook Mas Yanto,” jelas Archye ditemui di Gembira Loka (GL) Zoo, Kamis (20/7/2023).

Setelah jajaran unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta memesan burung yang dilindungi ini pelaku berinisial RAW asal Kendal ini mengirimkan 1 ekor burung paruh bengkok dengan harga Rp 1,3 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada tanggal 4 Juli tahun 2023 sekitar pukul 22.40 WIB dari Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta didampingi BKSDA Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kendal Jawa Tengah,” jelas dia.

Pada saat diamankan di lokasi pelaku, ditemukan 1 ekor burung kakatua Maluku, kemudian 2 ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 ekor katak tua jambul orange.

“Kemudian setelah penangkapan tersebut, pelaku atau tersangka mengakui perbuatannya memperjualbelikan atau memperniagakan satwa yang dilindungi,” kata dia.

Dari keterangan RAW diketahui bahwa dia sudah memperniagakan atau memperjualbelikan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok kurang lebih 100 ekor, dengan keuntungan lebih dari Rp 30 juta.

Pelaku mengirimkan satwa dilindungi ini dengan menggunakan ekspedisi. 

Sampai sekarang jajaran Polresta Yogyakarta masih melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan satwa-satwa langka ini mengingat burung ini berasal dari Indonesia Timur.

“Barang bukti selain satwa yang dapat kami amankan yaitu satu unit handphone Redmi warna putih, 1 buah buku rekening atas nama tersangka,” kata dia.

Polresta Yogyakarta menerapkan pasal terkait Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

“Pada saat ini kami titipkan (satwa dilindungi) di Gembira Loka Zoo dalam rangka konservasi terhadap hewan yang sudah diamankan ataupun dititipkan. Kurang lebih ada sekitar 6 ekor, yang 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 2 ekor burung nuri hitam, kemudian 1 ekor burung nuri kepala hitam dan 1 ekor burung nuri bayan,” jelas dia.

“Ada beberapa masih dikarantina karena penyakit di bagian paruh, kami masih melakukan pemantauan 30 hari ke depan, cek fisik, apakah kondisinya kurus atau tidak, cek virus flu burung dan beberapa potensi penyakit hewan,” kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/20/140156678/polisi-ringkus-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-100-ekor-burung-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke