Salin Artikel

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, 100 Ekor Burung Sudah Dijual

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok dan kakatua.

Pelaku mengaku sudah menjual 100 ekor burung yang dilindungi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya melakukan patroli siber dan diketahui pada salah satu akun Facebook mengunggah foto-foto satwa.

“Patroli siber yang dilaksanakan oleh Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta pada tanggal 26 juni 2023 yaitu dengan cara mencoba memesan ke akun Facebook Mas Yanto,” jelas Archye ditemui di Gembira Loka (GL) Zoo, Kamis (20/7/2023).

Setelah jajaran unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta memesan burung yang dilindungi ini pelaku berinisial RAW asal Kendal ini mengirimkan 1 ekor burung paruh bengkok dengan harga Rp 1,3 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada tanggal 4 Juli tahun 2023 sekitar pukul 22.40 WIB dari Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta didampingi BKSDA Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kendal Jawa Tengah,” jelas dia.

Pada saat diamankan di lokasi pelaku, ditemukan 1 ekor burung kakatua Maluku, kemudian 2 ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 ekor katak tua jambul orange.

“Kemudian setelah penangkapan tersebut, pelaku atau tersangka mengakui perbuatannya memperjualbelikan atau memperniagakan satwa yang dilindungi,” kata dia.

Dari keterangan RAW diketahui bahwa dia sudah memperniagakan atau memperjualbelikan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok kurang lebih 100 ekor, dengan keuntungan lebih dari Rp 30 juta.

Pelaku mengirimkan satwa dilindungi ini dengan menggunakan ekspedisi. 

Sampai sekarang jajaran Polresta Yogyakarta masih melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan satwa-satwa langka ini mengingat burung ini berasal dari Indonesia Timur.

“Barang bukti selain satwa yang dapat kami amankan yaitu satu unit handphone Redmi warna putih, 1 buah buku rekening atas nama tersangka,” kata dia.

Polresta Yogyakarta menerapkan pasal terkait Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

“Pada saat ini kami titipkan (satwa dilindungi) di Gembira Loka Zoo dalam rangka konservasi terhadap hewan yang sudah diamankan ataupun dititipkan. Kurang lebih ada sekitar 6 ekor, yang 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 2 ekor burung nuri hitam, kemudian 1 ekor burung nuri kepala hitam dan 1 ekor burung nuri bayan,” jelas dia.

“Ada beberapa masih dikarantina karena penyakit di bagian paruh, kami masih melakukan pemantauan 30 hari ke depan, cek fisik, apakah kondisinya kurus atau tidak, cek virus flu burung dan beberapa potensi penyakit hewan,” kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/20/140156678/polisi-ringkus-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-100-ekor-burung-sudah

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com