Salin Artikel

Kepala Dispertaru DIY Terima Gratifikasi, Kejati: Untuk Kepentingan Pribadi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Uang gratifikasi yang diterima Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno digunakan untuk kepentingan pribadi

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan, uang yang diterima Rp 300 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Digunakan mesti untuk kepentingan pribadi,” jelas Ponco ditemui di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).

 

Lanjut Ponco, pihaknya sedang melakukan pengembangan-pengembangan kasus mafia tanah di Kelurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

 

“Kami masih melakukan penyelidikan lagi di kelurahan yang lain,” ucap dia.

 

Diketahui, Krido menerima gratifikasi dua bidang tanah di kawasan Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY dengan luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi, uang tunai Rp 300 juta, dan ATM atas nama Dian Novi Kristianti yang merupakan istri terdakwa mafia tanah Robinson Saalino.

 

“Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi sebesar Rp 4,731.6 miliar sementara ini baru itu nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini,” ucap Ponco.

Menurut dia, secara singkat perbuatan Krido antara lain, sebagai pengawas desa namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah, yang kedua telah menerima gratifikasi, yang ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson Saalino. 

“Jadi dengan peralatan canggih itu kami kloning hasil pembicaraannya banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah kas desa yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson,” beber dia.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka kasus mafia tanah di DIY.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus mafia tanah di DIY yakni Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.

“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar dia ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).

Ia menambahkan penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus utama yang sedang ditangani Kejati DIY, yaitu perkara yang dilakukan terdakwa Robinson Saalino sebagai dirut PT Deztama Putri Sentosa.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS,” kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/17/190943878/kepala-dispertaru-diy-terima-gratifikasi-kejati-untuk-kepentingan-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke