Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, dugaan pelanggaran itu berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan Profesi dan Pengamanan Polda Jateng.
"Penyelidikan telah dilakukan Propam," jelas Iqbal melalui keterangan resminya, Minggu (16/7/2023).
Dari pemeriksaan, kata dia, sebanyak tiga personel diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan.
Sebelumnya, oknum polisi yang diduga terkait tewasnya OK berjumlah empat orang.
“Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia.
“Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” sambung Iqbal.
Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/16/113637578/tahanan-tewas-di-polres-banyumas-8-polisi-terancam-dipidana-3-lainnya