Salin Artikel

Satpol PP DIY Duga Masih Banyak Tanah Kas Desa yang Disalahgunakan

"Total 14 semua, ada yang perumahan, ada kafe, ada juga kos-kosan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Ia menyampaikan 14 TKD yang ditindak tersebut termasuk yang dikelola oleh PT. Deztama Putri Sentosa. Seperti diketahui saat ini Direktur Utamanya yakni Robinson sedang menjalani sidang.

"Iya dari awal sampai sekarang total 14," kata dia.

Menurut dia, selain di Sleman penindakan penyalahgunaan TKD juga dilakukan di wilayah lain. Dia mengatakan penelusuran penyalahgunaan izin TKD akan terus berjalan. 

"Masih jalan terus. Jadi tidak hanya fokus Sleman yang lain juga. Karena Kita koordinasi dengan kabupaten kota juga. Jadi juga ikut mengawasi TKD di wilayah masing-masing," kata dia.

Terkait jumlah berapa TKD yang dicurigai disalahgunakan atau tidak memiliki izin, dia menyebut masih banyak meskipun belum ada pastinya.

Sebelumnya diberitakan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel dua bangunan tak berizin di atas tanah kas desa (TKD). Dua bangunan di atas tanah kas desa yang disegel berupa rumah indekos ekslusif dan kafe.

Dua tempat usaha tersebut berada di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

"Kami hari ini melakukan penutupan terhadap kos ekslusif Jogja Amazon Green 2," ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi saat ditemui di lokasi penyegelan di Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (6/07/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/11/234715178/satpol-pp-diy-duga-masih-banyak-tanah-kas-desa-yang-disalahgunakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke