Salin Artikel

Bolos Kerja, Seorang ASN di Gunungkidul Dipecat, Dua ASN Lakukan Pelecehan Seksual Diturunkan Pangkatnya

"Pelanggaran disiplin hari ini yang saya tindak ada tiga. Satu saya pecat, dua kita turunkan pangkatnya," kata Sunaryanta ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (11/7/2023).

Dikatakannya, pihaknya seringkali mengingatkan agar ASN menjadi contoh pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta memaksimalkan pelayanan.

Dirinya tidak segan untuk menindak ASN yang melanggar disiplin. Contohnya, Selasa pagi dalam rapat ada beberapa ASN yang telat datang tidak diperbolehkan masuk ke ruangan.

"Saya sejak awal sampaikan terlambat tidak usah ikut sekalian, pembelajaran bagi kita semua. Kita semua sudah bagus, hanya ada satu dua (tidak disiplin) siapapun, dari yang kecil-kecil begini," kata Sunaryanta.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, AN oknum dari instansi Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul.

Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, PNS yang lebih dari sepuluh hari berturut-turut tidak masuk kerja diberhentikan dengan hormat. Kalau secara akumulasi 28 hari kerja tidak masuk bisa diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

AN juga pernah mengaku sakit dan saat pemeriksaan dari tim dokter ternyata masih sehat. Selain itu, dalam absen online masuk kerja, dan saat dicari ternyata tidak ada di kantornya.

"Kebetulan sudah kita panggil dua kali yang bersangkutan tidak hadir. Sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat tahun 2018 kasus yang sama," kata Sunawan

AN tidak bisa menerima pensiun karena usianya belum genap 50 tahun, dan masa kerjanya kurang dari 25 tahun.

Sementara itu dua orang ASN diturunkan pangkatnya karena melakukan pelecehan seksual anak SMK yang sedang magang. Adapun di antaranya DDN di salah satu Puskesmas di Kapanewon Playen, dan ND pegawai salah satu kantor di Kapanewon Saptosari.

"Keduanya sama, dengan anak PKL nyenggol-nyenggol kemudian dilaporkan pada atasannya. Kebetulan tidak melaporkan di ranah hukum. Kalau yang puskesmas sempat dilaporkan hukum tetapi ditarik kembali," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/11/104632078/bolos-kerja-seorang-asn-di-gunungkidul-dipecat-dua-asn-lakukan-pelecehan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke