Salin Artikel

Satu Sapi Dilaporkan Mati di Gunungkidul, DPKH: Tidak Semua karena Antraks

KOMPAS.com - Seekor sapi dilaporkan mati di wilayah Pedukuhan Pucangsari, Kalurahan Candirejo, Kapenowan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jumat (6/7/2023).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Retno Widyastuti pun tak membantah adanya kabar tersebut.

"Tapi tidak semua ternak yang mati karena antraks," kata Retno, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (9/7/2023).

Retno mengatakan, tempat sapi itu mati berjarak 10 km dengan Padukuhan Jati yang kini menjadi zona merah antraks.

Sebelum mati, dia menjelaskan, sapi itu memang diketahui dalam kondisi sakit dan sempat menerima dua kali suntikan dari petugas kesehatan hewan (keswan).

"Sampelnya tetap kami ambil untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Retno.

Retno menyampaikan, kini sapi yang mati itu pun telah dikubur dengan pengawasan ketat dari tim DPKH Gunungkidul didampingi tim Puskeswan setempat.

Saat ini, menurut Retno, pihaknya sedang menunggu hasil uji tanah di sekitar lokasi yang dilakukan di laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Yogyakarta.

Jika positif antraks, dia menambahkan, lokasi pengambilan sampel tanah tersebut akan disiram dengan cairan formalin, sedangkan bila negatif, akan dilakukan penyemenan di tempat tersebut.

"Pemeriksaan akan terus kami lakukan sampai tanahnya negatif spora antraks," ucap Retno.

Penetapan status Kasus Luar Biasa (KLB) antraks

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul melayangkan nota ke bupati terkait kasus antraks di Semanu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat terinfeksi bakteri tersebut.

Kepala Dinkes Gunungkidul, Dewi Irawaty menuturkan, nota tersebut berkaitan dengan penetapan status Kasus Luar Biasa (KLB) antraks di Gunungkidul.

"Saat ini kami tinggal menunggu keputusan pimpinan," tutur Dewi.

Dia mengungkapkan, secara medis status KLB antraks sudah bisa diberlakukan lantaran telah kasus kematian manusia seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/2010.

"Dasar aturannya (penetapan status KLB antraks) memang sudah ada, tapi keputusannya kami serahkan ke pimpinan," ungkapnya.

Pernyataan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto menilai status KLB antraks belum diperlukan mengingat kasusnya hanya muncul di wilayah Padukuhan Jati yang lokasinya pun cukup terpencil.

Akan tetapi, dia memastikan, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya pencegahan termasuk dengan menutup akses keluar-masuk pengiriman hewan ternak di Padukuhan Jati.

"Kami fokus penanganan di Jati dulu saat ini," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/09/195129278/satu-sapi-dilaporkan-mati-di-gunungkidul-dpkh-tidak-semua-karena-antraks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke