Salin Artikel

Dinkes DIY Sebut Kasus Antraks Gunungkidul Seharusnya Sudah KLB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY) Pembajun Setyaningastutie menilai kasus antraks di Gunungkidul seharusnya sudah masuk Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Harusnya sudah KLB. Tapi, kita menunggu Kabupaten Gunungkidul. Kalau Gunungkidul tidak menyatakan KLB, tidak bisa Bapak Gubernur mengatakan KLB. Kecuali, kalau misalnya gempa, ada penyakit Covid, itu sudah KLB yang mewabah dan menjadi pandemi," kata Pembajun, saat dihubungi, pada Rabu (5/7/2023).

Pembajun menuturkan, kasus antraks ditetapkan sebagai KLB jika memenuhi beberpa syarat yakni ditemukan satu kasus atau lebih dari satu dan ditemukan adanya satu orang meninggal karena Antraks.

"Jadi, kasus antraks 1 atau lebih dari 1, sudah ada kematian. Harusnya distatuskan KLB apalagi 85 menajdi suspek, ya sudah harus KLB," kata dia.

"Ya kita tunggu saja Gunungkidul mau mengeluarkan KLB-nya tidak," kata dia.

Ia mengatakan, KLB harus ditetapkan secara berjenjan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, tidak bisa Gubernur DIY mengintervensi dalam penetapan KLB dalam kasus antraks.

"Status itu harus ditetapkan dulu secara berjenjang. Enggak bisa terus Bapak Gubernur, beliau harus mendapat masukan dulu dari kabupaten. Begitu UU dan peraturannya," ujar dia.

Pembajun mengatakan, dengan ditetapkan KLB maka dapat mempercepat penanganan kasus antraks di DIY.

Walaupun belum ditetapkan antraks, Dinas Kesehatan DIY sudah langsung bergerak saat ditemukannya satu kasus antraks pada bulan Juni lalu.

"Kami sudah bergerak ke bawah dan kami sudah minta kabupaten untuk memberikan statusnya KLB supaya masyarakat waspada," ujar Pembajun.

Beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan DIY adalah melakukan skrining, hingga melakukan penelitian epidemiologi, pengambilan sampel darah dan dikirim ke Bogor, langkah ini dilakukan walaupun Kabupaten Gunungkidul belum menetapkan KLB.

"Begitu ada kasus kami turun melakukan penelitian epidemiologi itu sudah pakem SOP," ujar dia.

Pihaknya turun melakukan penanganan di lapangan sejak tanggal 5 Juni 2023.

Namun, sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum menyatakan kasus ini sebagai KLB.

"Laporan Dinkes Gunungkidul kepada kami sudah kita lakukan sejak 5 Juni kita sudah turun bareng. Cuma statemen ini (KLB) tidak ada dari pimpinan wilayah setempat," ucap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/05/192259678/dinkes-diy-sebut-kasus-antraks-gunungkidul-seharusnya-sudah-klb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke