"Tapi sebaiknya kalau menjualnya lebih murah daripada di ini (toko seragam lain) ya monggo (silakan) saja," ujar Didik saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Namun dia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik untuk membeli seragam yang dijual koperasi.
"Beli di mana saja silahkan. Artinya tidak boleh diadakan oleh sekolah," kata dia.
Didik menyampaikan, di DIY sudah ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal penjualan seragam. Di dalam pergub tersebut disampaikan sekolah tidak diperkenankan menjual seragam kepada siswa.
Selain itu, di dalam aturan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) juga tidak diperkenankan sekolah menjual seragam kepada siswa.
"Sekolah boleh mengumumkan membuat edaran seragamnya seperti ini, bentuknya seperti ini, silakan. Kemudian mereka membeli di mana saja yang penting warna dan bentuknya sama, saya kira enggak ada masalah," ujarnya.
Jika orangtua siswa mendapati ada sekolah yang mewajibkan membeli seragam melalui koperasi, Didik meminta agar orangtua melaporkannya ke Disdikpora DIY.
"Bisa, mengadu e-lapor juga bisa, melalui WA kita juga bisa. Kan ada tempat untuk menyampaikan pengaduan itu. Lalu web kita juga bisa. Silahkan saja, langsung dateng juga boleh," ucapnya.
"Kami lakukan klarifikasi kepada SMKN 3 Yogyakarta, karena kami mendapat laporan masyarakat yang mengadu proses pengadaan seragam," kata Asisten Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY), Muhammad Rifki saat ditemui di SMKN 3 Kota Yogyakarta, DIY, Senin (3/7/2023).
Dia mengatakan saat dilakukan klarifikasi, pihak sekolah membantah mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi SMKN 3 Kota Yogyakarta.
"Kalau menurut sekolah sih enggak. Informasi yang kami terima enggak, tapi menurut pelapor iya (wajib beli di koperasi sekolah). Jadi ini dua informasi berbeda akan kami klarifikasi lagi dengan pelapor," tuturnya.
Dari laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman DIY ini orangtua siswa wajib membeli belasan jenis seragam.
"Harga macam-macam, ada ukuran reguler ada yang jumbo ada untuk lapangan ada untuk reguler harga sekitar Rp 1,7 sampai Rp 1,8 juta," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/04/101106078/koperasi-sekolah-di-diy-boleh-jual-seragam-asal-siswa-tak-wajib-beli-dan