Salin Artikel

Kisah Abdi Dalem Mertolulut, Algojo Keraton Yogyakarta yang Melakukan Eksekusi Atas Perintah Raja

KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta dikenal memiliki banyak abdi dalem, salah satunya adalah abdi dalem Mertolulut.

Seperti abdi dalem lainnya yang bekerja dengan mengabdi kepada Keraton Yogyakarta, abdi dalem Mertolulut juga memiliki tugas tersendiri.

Dilansir dari laman kratonjogja.id, abdi dalem Mertolulut adalah abdi dalem Keraton Yogyakarta yang bertugas sebagai algojo yang melakukan hukuman gantung.

Dahulu, abdi dalem Mertolulut tinggal di Kampung Mertolulutan, yang kini secara administratif berada di wilayah Kecamatan Ngampilan.

Dilansir dari laman ngampilankel.jogjakota.go.id, sebutan Mertolulutan diambil dari kata merto dan lulut yang berarti sabar menunggu kematian.

Abdi Dalem Mertolulut Bertugas di Pacikeran

Lebih lanjut, dikutip dari TribunJogja.com tempat abdi dalem Mertolulut bertugas dinamai Pacikeran.

Letaknya persis di sisi kiri maupun kanan, depan pintu dan tangga menuju Sitihinggil dari arah Pagelaran.

Sebutan Pacikeran berasal dari kata ciker atau potongan jari, sesuai keahlian mereka dalam memotong jari maling, kecu, begal, bandit yang tertangkap.

Saat ini, lokasi Pacikeran sebagai tugas Mertolulut masih bisa disaksikan dengan adanya dua rumah kecil dilengkapi dua patung manusia mengenakan pakaian adat Jawa untuk golongan abdi dalem.

Patung hampir seukuran manusia sungguhan itu mencitrakan sosok Mertolulut dengan kumis agak bapang, sementara yang klimis adalah sosok Singonegoro.

Berbagi Tugas dengan Abdi Dalem Singonegoro

Abdi dalem Mertolulut tidak bertugas sendirian, namun ditemani abdi dalem Singonegoro, dengan pembagian tugas secara bergantian.

Hukuman yang terbilang ringan seperti potong tangan dilakukan Singonegoro, sementara eksekusi kelas berat seperti pancung dan gantung jadi tugas pokok Mertolulut.

Keberadaan abdi dalem Mertolulut dan Singonegoro diketahui ada sejak Sri Sultan HB l berkuasa, di mana hukuman yang diterapkan menggunakan prinsip-prinsip Syariat Islam.

"Hukumannya macam-macam. Pencuri ya potong tangan, pembunuh dan kelas berat lain dipancung. Itu tugasnya Mertolulut dan Singonegoro," kata Daliman, abdi dalem sekaligus pemandu kawasan wisata Keraton Yogyakarta kepada TribunJogja.com.

Sedangkan menurut Daliman, lokasi eksekusi dulu dilakukan di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta, yang biasanya bertempat di antara dua pohon beringin yang ada di tengah lapangan.

"Kalau pengadilannya ya di Bangsal Ponconiti di Kemandungan Lor," imbuh Daliman. Dinamai Ponconiti karena maknanya ponco itu lima, niti itu hal atau masalah.

Umumnya ada lima hal atau perkara yang akan dilakukan proses hukumnya di bangsal ini, yaitu menyangkut pelanggaran mendem (mabuk), madat (narkoba), madon (bermain perempuan), maling (mencuri), dan mateni (membunuh).

Sesudah hukuman dijatuhkan oleh pengadilan, abdi dalem Mertolulut dan Singonegoro dipanggil untuk mengeksekusi hukumannya atas perintah raja.

Eksekusi biasanya disaksikan banyak orang, bahkan terkadang terhukum akan dipamerkan beberapa lama di ruang terbuka agar selain publik mengetahui, juga supaya efek takut dan patuh terbangun sesudahnya.

"Ini potongan cerita yang wajib disampaikan ke turis sebelum naik Sitihinggil," ungkap Supriyanto, pemandu turis yang biasa bertugas di Pagelaran dan Sitihinggil.

Tugas abdi dalem Mertolulut dan Singonegoro kemudian diakhiri pada tahun 1926 di era Sri Sultan HB VIII.

Masuknya pengaruh kolonial Belanda menjadi salah satu alasan sistem hukum berdasar Syariat Islam perlahan memudar.

Semenjak tugas sang algojo selesai, sejak itu pula kisah seram Mertolulut dan Singonegoro berangsur hilang dari sejarah Mataram.

Sumber:
kratonjogja.id  
ngampilankel.jogjakota.go.id  
jogja.tribunnews.com  

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/03/162450078/kisah-abdi-dalem-mertolulut-algojo-keraton-yogyakarta-yang-melakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke