Salin Artikel

Pemuda di Bantul Aniaya Pelajar Pakai Kayu gara-gara Disalip

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, pihak Polsek Srandakan mengamankan VWK (20), warga Gunungsaren Kidul RT 70, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul, karena menganiaya terhadap MNF (16) warga Kalurahan Trimurti, Srandakan.

"Penangkapan ini karena tersangka melakukan penganiayaan terhadap MNF. Keduanya masih satu Kalurahan, beda Padukuhan, tapi memang tidak saling kenal," kata Jeffry dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Dijelaskannya, kejadian ini bermula Selasa 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB korban berboncengan dengan temannya. Sesampainya di jalan Srandakan, korban dihadang VWK.

Pelaku turun dari motornya kemudian memukul korban menggunakan batang kayu mengenai kepala korban.

Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Srandakan. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui motifnya saling salip.

Korban dirawat di Rumah sakit karena penganiayaan tersebut. "Motifnya tersinggung saling salip saat bermotor," kata dia.

Jeffry mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan, dan bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan.

"Saat ini masih diperiksa Polsek Srandakan," kata dia.

Jeffry mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi perilaku anaknya saat berteman. Jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban kejahatan karena keluar sampai larut malam.

Selain itu, berkendara mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/28/105902478/pemuda-di-bantul-aniaya-pelajar-pakai-kayu-gara-gara-disalip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke