Salin Artikel

Seorang Pemuda Gunungkidul Gasak Toko Ponsel untuk Karaoke

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, pelaku mencuri di sebuah toko ponsel di Kapanewon Semanu 28 Mei 2023 lalu.

Saat itu, pegawai konter mendapati sejumlah barang hilang seperti sebuah ponsel, uang tunai senilai Rp 4,5 juta, dan 13 lembar voucher senilai Rp 400.000, sehingga total kerugiannya mencapai Rp 5,9 juta.

"Pemilik toko langsung melaporkan kejadian itu, dan kami langsung melakukan penyelidikan," kata Edy saat di Mapolres Gunungkidul Senin (26/6/2023).

Hasil penyelidikan mengarah ke Tri, dan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam, diamankan di rumahnya di Ponjong sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," kata Edy.

Dijelaskannya, dari pengakuanTri, dia melakukan aksinya dengan cara mencongkel slot pintu belakang toko menggunakan obeng.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, voucher, obeng, pakaian, dan motor.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

"Dia sudah pernah melakukan pencurian tahun 2019 lalu, mencuri sepeda motor," kata Edy.

Tri mengaku uang hasil pencurian digunakan sendiri untuk bersenang-senang. "Saya gunakan untuk karaokean di Pantai Krakal," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/27/152446678/seorang-pemuda-gunungkidul-gasak-toko-ponsel-untuk-karaoke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke