Salin Artikel

Tanah Kas Desa: Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pemanfaatan

KOMPAS.com - Kasus terkait penggunaan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya kembali ramai diperbincangkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal ini membuat bangunan baik berbentuk ruang usaha dan pemukiman yang ketahuan berdiri di atas tanah kas desa terpaksa harus dilakukan penindakan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah melakukan penindakan berupa penyegelan bangunan ilegal atau tanpa izin di atas tanah kas desa tersebut.

Hal ini karena pemanfaatan lahan tanah kas desa dinilai telah menyalahi regulasi yang ada, sehingga penindakan berupa penyegelan dan penutupan harus dilakukan.

Lalu sebenarnya apa itu tanah kas desa dan bagaimana aturan terkait dasar hukum dan pemanfaatannya?

Pengertian Tanah Kas Desa

Dilansir dari laman Universitas Airlangga, tanah kas desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Tanah kas desa yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa.

Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa dan tidak jarang disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.

Dilansir dari laman Universitas Jember, tanah kas desa adalah bagian dari “tanah desa” yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan pemerintahan desa.

Keberadaan tanah kas desa dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Selain itu, dengan adanya tanah kas desa yang mempunyai hasil yang cukup baik, diharapkan dapat dipergunakan untuk membiayai segala urusan pemerintahan desa, terutama pembiayaan urusan administrasi pemerintah desa dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Sementara menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017, disebutkan bahwa tanah kas desa adalah salah satu jenis tanah desa yang yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh.

Hak Anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon kepada Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.

Dasar Hukum yang Mengatur Tanah Kas Desa

Dilansir dari laman Universitas Airlangga, terdapat beberapa payung hukum yang mengatur pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa.

Seperti dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa.

Seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa.

Selain Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, aturan ada juga Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 1 Tahun 2016 disebut bahwa salah satu jenis aset desa adalah tanah kas desa, yang kemudian pada Pasal 2 ayat (4) juga disebut sebagai salah satu aset yang bersifat strategis.

Pada Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

Pasal 10 dan 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa.

Kemudian Pasal 25 dan 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016 terdapat larangan pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa aset desa yang berupa tanah hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, kepentingan umum, dan kepentingan nasional.

Dengan demikian hak pakai tanah kas desa merupakan hak atas tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanah kas desa.

Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Dalam Pasal 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 diatur tentang pemanfaatan aset desa yang dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Beberapa pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa yang dapat dilakukan antara lain berupa sewa dan kerjasama pemanfaatan.

Pemanfaatan aset desa termasuk tanah kas desa nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa berupa sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa, dengan jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara pemanfaatan tanah kas desa berupa kerjasama pemanfaatan dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa, serta untuk meningkatkan pendapatan desa.

Hasil pemanfaatan pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa tersebut merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.

Sumber:
news.unair.ac.id, bantulkab.go.id, pertaru.slemankab.go.id, peraturan.bpk.go.id 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/24/172540678/tanah-kas-desa-pengertian-dasar-hukum-dan-aturan-pemanfaatan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com