Salin Artikel

Tindak Lanjuti Status Endemi Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Peraturan Gubernur

"Ya nanti kita Pak Gubernur. Yang menentukan Pak Gub, setelah ditetapkan RI 1 (Presiden Joko Widodo)," kata Pembajun, Kamis (22/6/2023).

Pembajun menjelaskan setelah ditetapkan endemi, pihaknya akan menyerahkan laporan kondisi Covid-19 di DIY kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Karena beliau pimpinan wilayah, kami berikan laporan dan evaluasi situasi dan kondisi di DIY," jelas dia.

Terkait pembiayaan pasien Covid setelah masa endemi, Pembajun belum bisa memberikan kepastian apakah ditanggung pasien atau masih pemerintah.

"Belum ada regulasi. Biaya kan cukup banyak. Ini tergantung kesiapan pemerintah daerah. Selama ini baru statement Pak Jokowi, mestinya ada regulasi kebijakan yang ditetapkan," kata dia.

"Apakah kalau ada satu, dua kasus menjadi bebannya pemerintah pusat, daerah atau bagaimana tunggu regulasi berikutnya," kata dia.

Kondisi kasus Covid-19 di DIY menurut Pembajun sekarang ini cenderung menurun. Pasalnya hanya ada satu sampai 3 kasus Covid-19 di DIY.

Walaupun kasus menurun, Pembajun tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), terutama menggunakan masker dan hidup bersih.

"Sekarang prokes di masyarakat sudah tumbuh. Di jalanan masih banyak yang pakai masker. Mungkin sekaligus untuk menghindari residu polusi udara. Termasuk juga mencegah penyakit menular," kata dia.

"Walaupun sudah endemi, itu (penggunaan masker) untuk menjaga orang-orang di sekeliling kita," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati meski Indonesia saat ini sudah masuk masa endemi Covid-19. Menurut Presiden, masyarakat harus terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara mengumumkan dicabutnya status pandemi Covid-19 di Tanah Air sejak 21 Juni 2023. Pencabutan itu dilakukan setelah tiga tahun pandemi terjadi di Indonesia.

"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/23/051700078/tindak-lanjuti-status-endemi-covid-19-dinkes-diy-tunggu-peraturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke