Salin Artikel

Kejari Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sleman terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman tahun 2020 lalu.

Sampai saat ini sudah ada sekitar 70 orang saksi yang dimintai keterangan.

"(Yang sudah diperiksa) sekitar 70 orang saksi," ujar Kasi Pidsus Kejari Sleman Triskie Narendra saat dihubungi Kompas.com melalui chat WhatsApp (WA), Jumat (16/6/2023).

Triskie menyampaikan sekitar 70 orang saksi yang sudah diperiksa tersebut pihak penerima hibah. Selain itu juga dari Dinas Pariwisata Sleman.

Terkait kemungkinan ada penambahan saksi yang akan dimintai keterangan, Triskie mengatakan saat ini masih dalam pembahasan tim dari Kejaksaan Negeri Sleman.

Menurut Triskie, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

"Alat buktinya dikumpulkan dulu, baru ke kerugiannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman tahun 2020 lalu.

Saat ini Kejari Sleman telah meminta keterangan 10 orang terkait hal tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra membenarkan saat ini sedang menangani perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.

Triskie Narendra menyampaikan proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman terkait dengan perkara dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman ini dilakukan sejak awal 2023.

Saat ini Kejaksaan Negeri Sleman masih dalam proses menggali fakta-fakta. Kejari Sleman juga telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

"Tahap penyelidikan, lebih kurang 10 (orang) yang sudah diperiksa," tegasnya.

Ishadi Zayid mengatakan pagu anggaran dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman Rp 68,5 miliar.

Pencairan dana hibah oleh Kemenkeu dalam dua tahap.

Tahap pertama pada tanggal 23 November 2020 sebesar Rp 34,2 miliar. Tahap kedua pencairan pada 23 Desember 2020 sebesar Rp 15,4 miliar. Sehingga dari pagu Rp 68,5 miliar, total yang ditransfer dari Kemenkeu ke rekening kas Kabupaten Sleman sebesar Rp 49,7 miliar.

Peruntukannya adalah untuk industri pariwisata sebesar 70 persen yakni hotel dan restoran. Kemudian 28,5 persen untuk sosialisasi dan implementasi program CHSE ( Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability).

Selain itu, 28,5 persen itu salah satunya untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan pada 40 usaha pariwisata, hotel, restoran, destinasi wisata, karaoke dan spa.

"Kemudian 1,5 persen itu untuk biaya operasional pelaksanaan hibah, dan review APIP," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid dalam jumpa pers, Kamis (9/02/2023).

Pencairan dana hibah harus untuk industri pariwisata harus memenuhi syarat-syarat. Misalnya hotel dan restoran yang tertip membayar pajak pada tahun 2019. Kemudian hotel dan restoran yang memiliki TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), memiliki IUMK yang masih berlaku. Selain itu hotel dan restoran yang masih berdiri dan beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata sampai dengan bulan Agustus 2020.

Total yang dicairkan untuk hotel dan restoran sebesar Rp 27,5 miliar. Ada sebanyak 92 hotel dan 45 restoran yang menerima dana hibah tersebut.

Dari yang ditransfer Kemenkeu ke rekening kas Kabupaten Sleman sebesar Rp 49,7 miliar itu, untuk 244 kelompok desa wisata sebesar Rp 17,1 miliar.

"Ini pencairanya langsung, dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing penerima. Tidak ada yang mampir ke Dinas Pariwisata atau di manapun. Jadi transfernya dari BKAD langsung ke kelompok itu," tegasnya.

Kemudian untuk empat kali sosialisasi dan implementasi program CHSE, lima kali bimbingan teknis program CHSE dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebesar Rp 177,9 juta. Sedangkan untuk biaya operasional pelaksanaan hibah dan review APIP Rp 921,3 juta.

Dari total sejumlah Rp 49,7 miliar yang ditransfer ke kelompok desa wisata, hotel, restoran dan belanja operasional realisasinya sebesar Rp 45,8 miliar. Sehingga ada sisa dana yang ditransfer dari Kemenkeu ke rekening kas daerah Kabupaten sebesar Rp 3,8 miliar.

"Sisa dana ini sudah ditransfer dikembalikan ke rekening kas umum negara. Jadi clear, sudah dikembalikan," tegasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/16/125153978/kejari-periksa-70-saksi-dugaan-korupsi-dana-hibah-pariwisata-di-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke