Salin Artikel

Wisatawan Keluhkan Pengamen di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Evaluasi Sanksi Penyitaan Alat Musik

"Begitu ada informasi dari media sosial kita langsung tindak lanjuti dengan UPT Cagar Budaya, kita minta untuk ditertibkan," ujar Singgih, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan agar tidak terjadi hal serupa, Pemkot Yogyakarta bakal melihat detail dari peraturan wali kota (perwal).  Bahkan jika dibutuhkan evaluasi maka akan segera dilakukan evaluasi.

Selama ini UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta hanya melakukan penyitaan pada alat musik yang digunakan oleh pengamen.

"Termasuk itu (penyitaan alat musik) kita akan evaluasi perwalnya. Kalau memang itu tidak efektif nanti supaya menimbulkan efek jera," jelas dia.

Terkait sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk para pengamen, Singgih menilai masih perlu dilakukan kajian.

"Nanti kita pelajari saya tak ingin berandai-andai tapi mana yang paling tepat gitu aja," ucapnya.

Menurut dia dalam waktu dekat pembahasan perwal terkait kenyamanan wisatawan ini akan segera dibahas.

Sementara itu Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto mengatakan, pihaknya telah menindak pengamen yang beroperasi di Jalan Malioboro.

"Gitarnya sudah kami tahan selama seminggu," ucap dia.

Saat dilakukan penyitaan gitar, pengamen juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Itu pengamen yang biasanya di Pasar Beringharjo, dia keluar sampai Pedestrian Malioboro," jelas Ekwanto.

Menurutnya selama ini pengamen yang beroperasi di Jalan Malioboro berasal dari Kota Yogyakarta maupun luar Kota Yogyakarta.

Bagi pengunjung yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran pengamen, Ekwanto mempersilakan pengunjung untuk melaporkan langsung ke petugas Jogomaton.

"Di lapangan ada petugas kami Jogomaton yang bertugas selama 24 jam dari Tugu sampai Titik Nol," ujarnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/15/181938578/wisatawan-keluhkan-pengamen-di-malioboro-pemkot-yogyakarta-evaluasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke