Salin Artikel

Universitas Islam Indonesia Desak MK Tetap Pertahankan Pemilu Proporsional Terbuka

Putusan MK itu akan menentukan nasib sistem Pemilu 2024, apakah diselenggarakan secara proporsional terbuka atau diubah dengan sistem tertutup.

Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pun merespons dengan memberikan catatan terkait hal tersebut.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid mengatakan, sebagai pengawal demokrasi (the guardians of democracy), MK sudah selayaknya dan seharusnya menolak permohonan pengubahan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

"Hal ini selaras dan konsisten dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 terdahulu yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik," ujar Fathul Wahid dalam keterangan tertulis Humas UII, Selasa (13/6/2023).

Sistem Pemilu terbuka memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari dan berjalan dengan baik di Indonesia. Sebab sistem Pemilu terbuka akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat sendiri dan bukan hanya pilihan Parpol.

"Sistem Pemilu terbuka akan memperkuat parsipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen," tegasnya.

Partisipasi dan kontrol publik ini berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstuennya yang merupakan ciri pelaksanaan sistem demokrasi. Demokrasi memberikan saluran kepada warga negara untuk berhubungan langsung dengan sumber kewenangan dan kekuasaan politik.

Fathul Wahid menuturkan, MK harus mengansipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem Pemilu terbuka menjadi Pemilu tertutup. Sebab seluruh proses yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Juni 2022 hingga Juni 2023 ini diselenggarakan dengan rujukan sistem Pemilu terbuka.

"Perubahan atas sistem tersebut dikhawatirkankan akan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU selama ini," tegasnya.

Berdasar beberapa catatan di atas Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII dan Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII mendesak Mahkamah Konstitusi menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.

"Mendesak MK untuk menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem Pemilu terbuka," ucapnya.

UII Mendukung KPU untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu yang berintegritas.

"Meminta Parpol untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/13/132819978/universitas-islam-indonesia-desak-mk-tetap-pertahankan-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke