Salin Artikel

Pemkab Sleman Berencana Terapkan 5 Hari Sekolah, Pakar Pendidikan Ingatkan agar Tak Bikin Siswa Bosan

Kebijakan lima hari sekolah ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 21 Tahun 2023.

"Ada dua pendapat yang saya sampaikan, pertama Saya sepakat ketika lima hari ini dijalankan asalkan program yang ada di sekolah itu tidak membebani siswa," ujar Pengamat Pendidikan yang juga Dosen Prodi Pendidikan Luar Sekolah FIPP Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yudan Heremawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/06/2023).

Yudan menjelaskan membebani siswa artinya programnya tidak hanya tentatif dalam kelas atau klasikal. Tetapi ada juga program-program life skill.

"Kemudian memberikan kesenangan mereka untuk bagaimana mendapatkan sebuah pengetahuan yang tidak hanya tentang pelajaran yang membuat mereka bosan," ucapnya.

Rata-rata, lanjut Yudan, setelah jam 12 para siswa sudah merasa bosan. Mereka juga sudah tidak fokus lagi untuk mengikuti pelajaran.

Menurut Yudan setelah pukul 12.00 WIB diisi dengan program-program pendidikan non formal yang tidak berada di dalam kelas.

"Biasanya rata-rata itu kan (jam) 12.00 ke atas sudah pada bosan anak-anak SD. Bosan, sudah tidak fokus dan lain sebagainya. Sehingga menurut saya (jam) 12.00 ke atas itu sudah lebih pada pendidikan non formal yang tidak hanya di dalam kelas," tuturnya.

Yudan sepakat dengan lima hari sekolah karena para siswa mempunyai waktu yang lebih bersama dengan keluarga. Sebab tidak bisa dipungkiri pendidikan informal juga dibutuhkan.

"Sehingga menurut saya sah-sah saja ketika lima hari. Asalkan, pertama tidak membosankan. Kedua pembelajaran di dalam keluarga pun juga harus dioptimalkan. Kita berikan pengetahuan kepada keluarga tentang parenting dan lain sebagainya. Sehingga dua hari itu memang berkesan untuk anak, untuk pendidikan dalam keluarga," tegasnya.

"SDM-nya pasti. SDM-nya kan mau enggak mau, guru harus kreatif untuk mengajak anak belajar, tapi tidak merasa kalau dia (para siswa) itu belajar," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman berencana mengubah hari belajar untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari enam hari menjadi lima hari. Ditargetkan, lima hari belajar ini dapat diterapkan pada ajaran baru 2023 ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana mengatakan wacana lima hari belajar di Kabupaten Sleman ini menyingkronkan dengan kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu juga Peraturan Presiden.

"Amanah Permendikbud dan Perpres itu mengamanatkan 5 hari sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/06/2023).

Ery menyampaikan lima hari sekolah ini juga disesuaikan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga dengan kesesuaian lima hari ini, Dinas Pendidikan Kabupaten dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada sekolah-sekolah.

"Sehingga kalau enam hari sekolah, di hari Sabtu pelayanan kami di Dinas Pendidikan tutup. Sementara sekolah-sekolah tetap masuk sehingga kita tidak bisa memberikan pelayanan maksimal," tegasnya.

Dinas Pendidikan Sleman juga telah meminta masukan dari berbagai pihak dan menyebar angket kepada guru, siswa hingga orang tua siswa.

"Ternyata sebagian besar menghendaki lima hari sekolah," tegasnya.

Dari hasil angket tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman kemudian menindaklanjuti dengan membuat kajian dengan melibatkan sekolah-sekolah.

Menurut Ery, sekolah yang mengadakan kegiatan di hari Sabtu seperti ekstrakurikuler tetap diperbolehkan. Selama bukan kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Seandainya masih ada kegiatan di hari Sabtu nggak masalah. Tidak kita larang. Yang penting tidak KBM, pembelajaran di kelas seperti itu. Yang lain mungkin kebutuhan sekolah mungkin ekstra dan lain sebagainya masih kita perbolehkan," bebernya.

Ery mengungkapkan hasil kajian Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tentang 5 hari sekolah juga sudah dirapatkan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hasil rapat tersebut, OPD juga mendukung penerapan lima hari sekolah di Kabupaten Sleman.

"Intinya, OPD terkait mendukung. Kita juga mengundang dewan pendidikan, mengundang Komisi D juga, mendukung lima hari sekolah. Dan ini nanti baru akan kita matangkan hasil rapatnya, kita paparkan ke ibu bupati nanti keputusan ada di bupati," urainya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menargetkan kebijakan lima hari sekolah ini dapat diterapkan pada ajaran baru tahun 2023 ini.

"Kita harapkan akhir Juni sudah selesai dengan bupati. Juli sudah kita putuskan nanti. Tapi ini sudah mengimbau ke sekolah sambil menunggu keputusan bupati, sekolah kami minta mempersiapkan penjadwalan dan pelayanan 5 hari itu," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/09/140836578/pemkab-sleman-berencana-terapkan-5-hari-sekolah-pakar-pendidikan-ingatkan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com