Salin Artikel

Video Diduga Tindakan Asusila di Malioboro, Polisi: Ada Ancaman Pidana

Terdapat dua video yang tersebar dan diunggah oleh akun Twitter @merapi_uncover. Masing-masing berdurasi 11 dan 28 detik.

Terkait video mesum ini, pihak Kepolisian akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya cek dahulu," ucap kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja di Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).

Timbul menambahkan, untuk antisipasi agar kejadian serupa tak terulang, kepolisian akan meningkatkan patroli di sekitar Malioboro. Selain itu pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Kita tingkatkan patroli, dan berikan teguran kepada masyarakat, edukasi agar tidak melakukan tindakan asusila di tempat umum," kata dia.

Dia menegaskan bahwa tindakan asusila di tempat publik dapat dijerat dengan hukum. Prosesnya dapat dengan dua cara. Pertama adalah delik aduan, dalam artian masyarakat yang melaporkan, atau Polisi membuat laporan model A.

"Ada (ancaman hukumannya). Seperti yang dulu itu di Umbulharjo divideo, ada ancamannya. Harus ada aduan, tapi nanti kita selidiki dulu itu bisa kita buat LP model A," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/06/181533678/video-diduga-tindakan-asusila-di-malioboro-polisi-ada-ancaman-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke