Salin Artikel

Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Korban Pencabulan di Sleman

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya menegaskan anak yang menjadi korban pencabulan di Sleman tak boleh dikeluarkan dari sekolah.

"Mereka (korban) harus tetap dilindungi hak pendidikannya tetap harus sekolah. Itu yang paling penting, jadi anak-anak ini kan korban jangan sampai jadi korban kedua kali," ujar Didik saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (31/5/2023).

Dia menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengeluarkan korban pencabulan di Sleman beberapa waktu yang lalu.

"Jangan sampai sekolah mengeluarkan, tidak boleh itu," kata dia.

Lanjut Didik, jika anak mengalami trauma dari kasus pencabulan ini maka sekolah dan Disdikpora DIY akan memodifikasi layanan pendidikan bagi para korban.

"Apakah perlu pendampingan, kalau butuh pihak lain nanti kita kerja sama," ucap dia.

Kasus ini awalnya terungkap karena satu orang guru melakukan razia pada gadget seorang siswi.

Menanggapi ini, Didik menjelaskan bahwa razia di sekolah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017.

Di dalamnya berisi tentang ketertiban sekolah, termasuk siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi, dan barang-barang bawaan. Razia ini memang diperbolehkan dilakukan tetapi harus dengan cara yang humanis.

"Etika merazia bukan terus kita buka, misalnya disuruh mengeluarkan sendiri barang-barang sendiri. Dengan cara humanis bukan membuka semena-mena," kata dia.

Guru ini curiga setelah menemukan chat yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, peristiwa pencabulan oleh tersangka BM yang terjadi di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Sleman ini awalnya terungkap pada tanggal 25 Januari 2023.

"Ada salah satu guru di sekolah tempat korban ini bersekolah melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswi yang sering melakukan bolos sekolah," ujar Tri, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, pada Senin (29/5/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/31/184046478/sekolah-dilarang-keluarkan-siswa-korban-pencabulan-di-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke