Salin Artikel

Pria yang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Jaring Korbannya dari "Mulut ke Mulut"

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur. Tersangka BM menjaring para korbanya dari "mulut ke mulut".

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, pelaku BM awalnya bertemu dengan korban inisial N yang saat itu usia 16 tahun. Pelaku dan korban N ini bertemu di cafe.

"Korban N bertemu dengan pelaku atau tersangka ini (BM) dalam pergaulan mungkin sering ketemu di tempat cafe," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers, Senin (29/05/2023).

Tri Panungko menyampaikan, pelaku BM ini kemudian berkomunikasi dengan korban. BM lantas merayu korban untuk diajak berhubungan badan.

"Kemudian berkomunikasi, dirayu untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang," ucapnya.

Pelaku berinisial BM menjaring para korbannya, lanjut Tri Panungko, dari "mulut ke mulut". Di mana, BM menyuruh korban N mencarikan teman-temannya untuk diajak berhubungan badan.

"(Menjaring para korban) dari mulut ke mulut, antara korban pertama menyampaikan korban selanjutnya, disuruh 'coba carikan temanmu yang lain' ada lagi yang lain jadi dari mulut ke mulut, sampai ke 17 orang ini sebelum sampai ketahuan sama salah satu guru di sekolahnya lapor ke kami," tegasnya.

Tri Panungko mengungkapkan status N adalah korban. Sebab N tidak melakukan perekrutan.

"Sebetulnya bukan merekrut ya, jadi kan si N ini disuruh sama tersangka, lalu ngomong ke temennya, tidak secara spesifik merekrut, dia hanya ngomong kemudian diajak temannya itu dirayu lagi sama tersangka mau lagi," urainya.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh BM ini terjadi antara pada rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023. Pelaku BM selalu melakukan aksinya di apartemen daerah Sleman yang disewanya.

Korban dari aksi bejat BM ada 17 anak di bawah umur. Rentang umur para korban antara 13 tahun sampai 17 tahun.

Dari 17 korban tersebut ada yang masih sekolah di jenjang SMP maupun SMA. Selain 17 itu, ada juga korban-korban lainya yang berusia dewasa.

"Para korban di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan bervariasi, antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000 bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," jelasnya.

"Pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia karena korban ya ini random bukan hanya anak-anak di bawah umur, tapi juga termasuk orang-orang dewasa," ucapnya.

Motif tersangka dalam melakukan aksinya ini karena ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur maupun dewasa.

"Ibaratnya orang ini (tersangka BM) ini hiperseks ya, jadi dia itu mau mencari sensasi, tapi random. Iya ada yang diajak melakukan hubungan badan bertiga," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pencabulan terhadap 17 anak d ibawah umur. Pelaku juga merekam video dan foto saat melakukan aksinya.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi antara pada rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

"Tempat kejadian perkara di salah satu apartemen yang ada di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/05/2023).

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan ini berinisial BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Korban dari aksi bejat BM ada 17 anak di bawah umur. Rentang umur para korban antara 13 tahun sampai 17 tahun.

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone, pakaian korban, anting emas, uang dollar Singapura dan botol miruman keras.

Akibat perbuatanya, tersangka BM dijerar dengan Pasal 81 KUHP ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/30/182156978/pria-yang-cabuli-17-anak-di-bawah-umur-di-sleman-jaring-korbannya-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke