Salin Artikel

Fakta Kasus Pencabulan 17 Siswi oleh Pria di Bantul, Ada Korban yang Berusia 13 Tahun

Pencabulan tersebut dilakukan di salah satu apartemen di Kabupaten Sleman. Selain itu BM juga merekam aksi pencabulan yang ia lakukan dengan ponsel.

Korban BM adalah 17 anak yang berusia antara 13 tahun hingga 17 tahun.

Dari 17 korban, ada beberapa yang sudah tidak bersekolah dan ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan motif mencari sensasi persetubuhan anak di bawah umur.

"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Polisi menyebut jumlah korban pencabulan pelaku cukup banyak. Namun yang di bawah umur berjumlah 17 orang.

Modus imbalan uang Rp 800.000 hingga uang Dolar

Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 300.000 hingga Rp 800.000. Bahkan ada juga korban yang menerima imbalan uang dalam bentuk Dolar Singapura.

Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.

"Menurut dari keterangan tersangka video itu untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjual belikan baik video maupun foto-fotonya," tegasnya.

Terbongkar saat guru lakukan razia ponsel

Kasus tersebut terboongkar saat seorang guru di salah satu sekolah di Bantul melakukan razia ponsel milik siswa pada 25 Januari 2023.

Saat itu salah satu guru tempat korban belajar mengecel ponsel milik para siswa.

Setelah dicek, dalam aplikasi chatting di salah satu ponsel, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya. Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Pelaku sering dipanggil Papi

Dalam perkara ini, tersangka BM awalnya merayu korban berinisial N (17) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan nama Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300 hingga Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.

"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Bahkan ada korban yang diajak berhubungan badan lebih dari satu kali. Tak hanya itu, tersangka juga hubungan badan dengan dua orang korban sekaligus.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

"Ibaratnya orang ini (tersangka BM) ini hiper seks ya, jadi dia itu mau mencari sensasi, tapi random. Iya ada yang diajak melakukan hubungan badan bertiga," tandasnya.

Amankan ponsel, Dolar Singapura hingga minuman keras

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.

Pelaku terancam 15 tahun penjara, berkas P21

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus), Tribunnews.com

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/30/123000178/fakta-kasus-pencabulan-17-siswi-oleh-pria-di-bantul-ada-korban-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke