Salin Artikel

Sayat Tangan Sendiri, Pria di Yogyakarta Buat Laporan Palsu, Mengaku Korban Kejahatan Jalanan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Kota Yogyakarta menangkap satu pelaku laporan palsu berinisial AYS (30) warga Keraton, Kota Yogyakarta.

Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (27/5/2023), masuk laporan polisi dengan inisial pelapor AYS (30).

AYS mengaku telah mengalami kekerasan fisik yang dialami pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Senopati, tepatnya di depan Taman Pintar.

"Kemudian setelah itu pada hari Sabtu itu juga sekitar pukul 9 pagi pelaku ini membuat laporan polisi di Polresta Yogyakarta, di mana deliknya adalah delik kejahatan jalanan," ujar Kusnaryanto, Senin (29/5/2023).

Setelah mendapatkan laporan, polisi lalu melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan laporan pelaku ini.

Kemudian, ditemukan fakta-fakta seperti dari alat bukti dan barang bukti yang ditemukan ternyata menegaskan bahwa laporan pelaku tidak benar.

"Kami sebagai penyidik yang menemukan hal yang ternyata tidak benar itu kemudian membuat laporan terhadap peristiwa yang tidak benar atau bohong itu," kata dia.

Pelaku ini sempat mengunggah foto tangan kiri yang terluka karena sayatan benda tajam, dan menyampaikan bahwa tersangka merupakan korban kejahatan jalanan.

"Lukanya disayat sendiri," kata dia.

Disinggung soal motif, Kusnaryanto menyebut bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk menggali motif sebenarnya dari tersangka AYS.

"Jadi untuk sementara ini karena ini masih dalam rangka penyidikan untuk motif pastinya yang masih perlu kita gali," kata dia.

Pemeriksaan terkait motif ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah kejadian yang dilaporkan oleh tersangka ini dilakukan sendiri atau berkomplot dengan orang lain.

"Jadi sebelum peristiwa ini dialami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya sehingga selesai menyayat itu dia kembali ketemu dengan teman," jelas dia.

"Akan kami periksa secara psikologis, karena ini bukan yang pertama. Dulu pernah menyakiti diri sendiri waktu sekolah tetapi tidak melaporkan ke polisi," ujar dia.

Atas perbuatannya AYS disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 tahun penjara, Pasal 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, dan Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan.

"Sehingga terkait dengan ancaman itu bisa kita kenakan penahanan terhadap diduga pelaku," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/29/170943678/sayat-tangan-sendiri-pria-di-yogyakarta-buat-laporan-palsu-mengaku-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke