Salin Artikel

Menahan Tangis, Terdakwa Dhio Minta Dihukum 20 Tahun Usai Bunuh Keluarganya di Magelang

MAGELANG, KOMPAS.com - Terdakwa Dhio Daffa Syahdilla (DDS) atau Dhio (22) menyampaikan pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023). 

Pada persidangan sebelumnya, Dhio dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara seumur hidup karena secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan rencana terhadap ayah, ibu dan kakak kandungnya.

Dengan terbata-bata, pemuda itu mengaku menyesal dan meminta agar diberikan hukuman pidana seringan-ringannya. 

Dia ingin melanjutkan hidup dengan baik dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya merasakan penyesalan karena kelakuan saya. Memohon kepada jaksa, hakim, untuk memberikan keringanan hukuman pidana," ungkap Dhio, yang tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci itu.

"Karena ,saya ingin melanjutkan masa depan saya, bermasyarakat. Saya akan memperbaiki sikap dan saya tidak akan mengulangi lagi," tandasnya. 

Salah satu penasihat hukum terdakwa, AS Arif Nurohman mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya kepada terdakwa Dhio.

Alasannya, karena Dhio belum pernah dihukum pidana, masih muda dan masih memiliki masa depan kembali ke masyarakat dengan baik

"Dengan pledoi Dhio Daffa Syadilla kita dari penasihat hukum untuk bisa mendapatkan keringanan yaitu 20 tahun atau seringan-ringannya," katanya.

"Dengan alasan karena Dhio Daffa Syahdila itu belum pernah (menjadi) terpidana, terdakwa juga masih muda dan masih banyak jenjang masa depannya," lanjut Arif.

Arif mengakui, selama membacakan pledoi, Dhio ingin menangis karena menyesal telah menghilangkan nyawa ketiga anggota keluarganya sekaligus.

"(Mau nangis) Iya, karena bentuk penyesalannya yang paling dalam karena dia bunuh keluarga, kakak, ibu, dan ayahnya, seperti itu. Dia sangat menyesal sekali," sebut Arif.

Selain itu, Dhio juga dianggap kooperatif selama menjalani proses hukum hingga persidangan. 

"Terdakwa juga mempermudah, tidak mempersulit masa persidangan, yang mana ada rasa penyesalan yang dalam tentang perbuatannya," tambahnya.

Pada persidangan itu, Dhio meminta agar salah satu mobil yang disita sebagai barang bukti oleh petugas untuk dikembalikan kepadanya. Sedianya mobil itu akan dijual lalu uangnya untuk biaya hidup. 

"Itu mobil yang jadi barang bukti juga mohon dikembalikan untuk biaya hidup Dhio, mobilnya Yaris," ujarnya.

"Untuk saat ini keluarga tidak ada yang pernah menjenguk, yang sering itu pembantunya," imbuh Arif. 

Pembunuhan berencana dilakukan terdakwa Dhio pada 28 November 2022 lalu di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Dhio membunuh keluarga kandung, terdiri dari ayah (Abas Azhar), ibu (Heri Riyani) dan kakak perempuan (Dhea Khaerunisa) dengan diracun sianida yang dicampur ke dalam minuman teh dan es kopi. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/25/194203478/menahan-tangis-terdakwa-dhio-minta-dihukum-20-tahun-usai-bunuh

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke