Salin Artikel

Ada Tanah Kas Desa di Gunungkidul yang Disalahgunakan, Bupati Ingatkan Investor agar Urus Perizinan

Terkait hal tersebut, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mempersilakan untuk ditindak sesuai dengan aturan jika memang ada pelanggaran. 

"Kalau misalkan salah tegur, kalau memang berkaitan dengan masalah hukum dan sebagainya, ya lakukan sesuai dengan aturan, itu saja," kata Sunaryanta kepada wartawan di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, perlu ada inventarisasi terhadap lahan yang ada. Sehingga terlihat jelas kesalahan seperti apa. 

Sunaryanta juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan tanah kas desa. Selain itu para pengembang juga harus mengetahui rencana tata ruang wilayah di Gunungkidul dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.

"Sering saya katakan kalau ingin membangun, investasi coba berkoordinasi dengan perizinan, tata ruang dan sebagainya. Sehingga pada saat mereka melakukan tidak muncul masalah di kemudian hari," kata Pensiunan TNI AD ini.

Lurah Girisekar, Kapanewon Panggang, Sutarpan menyampaikan, ada proyek yang berdiri di tanah kas desa di wilayahnya. Bangunan restoran berdiri di sawah yang dilindungi. 

"Kesepakatannya dari pengembang bersedia untuk membongkar dan menghentikan kegiatannya, pembongkarannya juga hampir rampung," kata Sutarpan.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengungkapkan, satu perumahan di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, bakal dirobohkan oleh pengembangnya setelah diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa.

Noviar menjelaskan, perumahan di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, ini dibangun di atas tanah kas desa dengan model vila.

"Girisubo perumahan dalam bentuk vila," kata dia saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (22/5/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/24/045600178/ada-tanah-kas-desa-di-gunungkidul-yang-disalahgunakan-bupati-ingatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke