Salin Artikel

Sultan Lantik 2 Penjabat Kepala Daerah, Beri 2 Pesan Ini kepada Mereka

Kedua pejabat yang dilantik adalah Singgih Raharjo sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta, sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata DIY, dan Ni Made Panti Indrayanti sebagai Pj Bupati Kulon Progo, yang sebelumnya menjabat sebagai Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.

Dalam kesempatan ini Sultan memberikan beberapa pesan kepada pejabat yang dilantik ini. Pertama adalah meminta realisasi APBD secara maksimal dan kedua, menjaga ketertiban menjelang Pemilu 2024.

"Penekanan bagaimana realisasi APBD dan kedua adalah memasuki masa tidak hanya kampanye tetapi juga masa pemiluhan anggota DPR, DPRD, DPD, tetapi juga pemilihan presiden," kata Sultan di Kepatihan, Senin (22/5/2023).

Sultan berharap, kedua penjabat ini dapat menjaga kondisi tetap kondusif di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Kulon Progo.

Ngarsa Dalem juga menekankan dalam pidatonya, bahwa masa kampanye para penjabat diharapkan dapat antisipasi berbagai dinamika yang terjadi selama gelaran PIlpres 2024.

"Diharapkan dapat antisipasi berbagai dinamika di dunia nyata dan jagat maya keduanya harus aktif," ucap Sultan.

Kedua penjabat diharapkan dapat memberikan kesejukan selama gelaran Pemilu 2024 dengan nilai-nilai budaya, dan keistimewaan Yogyakarta.

"Tegakkan netralitas ASN, agar oemiluhan serentak agar pemilihan serentak dapat jujur dan bermartabat," kata dia.

Untuk diketahui, jabatan wali kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo diisi oleh seorang penjabat sejak 2022, dan dijabat oleh Sumadi sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta, serta Tri Saktiana sebagai Pj Bupati Kulon Progo.

Masa jabatan keduanya hanya 1 tahun dan pada 2023 ini, penjabat kembali dilantik dengan orang baru.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/22/145324478/sultan-lantik-2-penjabat-kepala-daerah-beri-2-pesan-ini-kepada-mereka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke